JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, para bandar narkoba akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hukuman ini bertujuan untuk memiskinkan para bandar narkoba agar jaringannya tidak lagi hidup.
Hal ini disampaikan Yasonna dalam rapat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (5/5/2015). Ia mengatakan, kedua instansi tersebut juga menyepakati rencana memiskinkan bandar narkotika.
"Kita juga sepakat dengan Kepala BNN dan Bareskrim, ini bandar narkoba dimiskinkan pakai TPPU," kata Yasonna.
Yasonna mendukung bila upaya memiskinkan bandar narkoba itu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. "Semua harta bandar narkoba itu dimiskinkan supaya dia tidak punya jaringan lagi," ujar Yasonna.
Selain itu, Kemenkumham, BNN, dan Polri menyepakati untuk membentuk lapas khusus bagi para narapidana narkoba yang masih beraksi membentuk jaringan di dalam lapas. Lapas khusus itu akan dibentuk dengan pengamanan maksimal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.