Menurut Anggota Komisi XI DPR RI, M.Misbakhun, kebijakan tersebut telah sejalan dengan semangat penghematan anggaran negara yang selama ini didengungkan oleh Pemerintahan Jokowi-JK.
“Terbitnya PMK 76/2015 tersebut justru bagus untuk membatasi jumlah kendaraan dinas yang dimiliki Menteri,” kata Misbakhun saat dihubungi, Sabtu (25/4/2015).
Misbakhun menjelaskan, sebelum adanya peraturan tersebut, negara tidak memliki aturan yang jelas tentang pembatasan atas jumlah mobil dinas Menteri. Namun dengan adanya PMK ini, kata Misbakhun, maka kepemilikan kendaraan dinas bisa dibatasi dan penghematan dapat dilakukan.
"Ini yang perlu diapresiasi dari Menkeu sebagai pejabat Negara yang menjalankan fungsi dan tugasnya selaku bendaharawan Negara," jelas Misbakhun.
Seperti dikutip dari laman resmi Sekretaris Kabinet, Jumat (24/4/2015), PMK ini telah ditandatangani Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 14 April 2015 lalu, dengan pertimbangan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 PMK. No. 76/PMK.06/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 16 April 2015 itu.
(baca:Aturan Baru Menkeu, Menteri Bisa Dapatkan 2 Mobil Dinas 3.500 Cc)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.