"Kami mau tagih juga tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman," ujar Dadang melalui pesan singkat, Kamis (23/4/2015).
Selain itu, kata Dadang, ia juga akan menagih tindak lanjut Kapolri Badrodin Haiti terhadap surat dari Peradi. Dalam surat itu dituliskan bahwa yang berwenang menangani kasus Bambang hanya dewan etik Peradi karena dalam kasus tersebut Bambang sedang menjalani profesinya sebagai advokat.
"Soal itu bisa melalui surat terpisah untuk menagih respon Kapolri," kata Dadang.
Hingga saat ini, Bambang belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan. Dadang mengatakan, pihaknya akan meminta salinan BAP itu dalam pemeriksaan Bambang hari ini. Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi dalam penangkapan Bambang. Salah satunya pada saat penangkapan, petugas tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri. Keberadaan Kombes Victor E Simanjuntak yang menangkap Bambang juga dipertanyakan. Victor dianggap bukan penyidik, melainkan perwira menengah Lembaga Pendidikan Kepolisian Polri.
Dalam surat rekomendasinya, Ombudsman menganggap aksi tangkap tangan terhadap Bambang tidak dibenarkan karena tidak melalui proses penyelidikan terlebih dahulu. Sementara itu, ada tiga poin penting dari hasil temuan penyelidikan Komnas HAM terkait penangkapan Bambang. Pertama, adanya dugaan pelanggaran HAM. Kedua, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso. Ketiga, terkait dugaan penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam penangkapan Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.