Koalisi menilai, belum ada kesungguhan dari pemerintahan Joko Widodo untuk melindungi WNI dari ancaman eksekusi mati di luar negeri. Eksekusi terhadap dua WNI di Arab Saudi beberapa waktu lalu dianggap sebagai kegagalan pemerintah dalam melindungi warganya.
"Pemerintahan Presiden Joko Widodo terkesan diam dan tidak sungguh–sungguh untuk bekerja melindungi WNI yang terancam eksekusi mati," ujar peneliti Institute Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, dalam keterangan pers, Minggu (19/4/2015).
Ia juga meragukan, para terpidana yang menjalani hukuman mati telah diproses berdasarkan prinsip fair trial (keadilan hukum).
Menurut Erasmus, pemerintah wajib untuk memastikan bahwa para WNI yang terjerat masalah hukum di luar negeri memperoleh segala upaya hukum yang berhak didapatkan. Untuk itu, Koalisi Anti Hukuman Mati menuntut agar Pemerintah Indonesia segera membuka informasi mengenai langkah–langkah yang telah dilakukan oleh para diplomat Indonesia, terutama untuk melindungi WNI yang menghadapi proses pidana, khususnya yang terancam hukuman mati.
Kementerian Luar Negeri RI menyebutkan, saat ini terdapat 227 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Jumlah WNI yang paling banyak terancam hukuman mati terdapat di Malaysia dengan jumlah 168 orang, di Arab Saudi 36 orang, dan di Tiongkok 15 orang. Selebihnya terdapat di Singapura dengan 4 orang, Laos 2 orang, serta Vietnam dan Uni Emirat Arab masing-masing 1 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.