Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggeledahan Vendor "Payment Gateway", Polisi Sita Data Elektronik

Kompas.com - 14/04/2015, 20:32 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penggeledahan dua kantor vendor sistem payment gateway masih berlangsung hingga Selasa (14/4/2015) malam. Meski demikian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah mendapatkan dokumen yang diinginkan.

Kepala Tim Subdirektorat II Tipikor Bareskrim Polri AKBP Syamsu Bair mengatakan, ada dua jenis fisik dokumen yang berhasil didapatkan. Pertama, dokumen fisik, yakni berupa bundel lembaran kertas. Kedua, data elektronik yang ada di komputer perusahaan vendor tersebut.

"Yang paling banyak berupa data elektronik. Ada yang di e-mail, data keuangan di database perusahaan, kita ambil semua. Istilahnya kita lakukan kloning data elektroniklah," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com Selasa malam.

Adapun dokumen lembaran kertas yang disita ialah berisi perjanjian kerja sama antara vendor dan salah satu bank swasta. Pukul 19.30 WIB, lanjut Syamsu, para penyidik tinggal merampungkan sedikit lagi penyitaan.

Syamsu melanjutkan, penggeledahan vendor ini penting bagi kelanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam sistem tersebut. Penyidik jadi mengetahui alur pelaksanaan sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik itu secara utuh.

"Selama ini kan, kami tahunya kerja samanya hanya satu pihak saja, antara Kemenkumham dengan vendor. Nah, penggeledahan kali ini membuktikan bahwa ada pihak-pihak lainnya yang terkait, salah satunya bank," ujar Syamsu.

Syamsu juga mengatakan, penggeledahan kali ini menjadikan dasar pemeriksaan penyidik kepada pihak vendor. Soal waktu pemeriksaan, Syamsu mengatakan akan dijadwalkan dua atau tiga hari mendatang.

Penggeledahan kantor vendor yang dimaksud ialah PT Nusa Satu Inti Arta (Dokku) yang terletak di Plaza Asia Office, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, dan PT Finnet Indonesia yang terletak di Menara Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Penggeledahan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam sistem payment gateway. Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana telah ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com