Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Jokowi, PM Norwegia Singgung soal Hukuman Mati

Kompas.com - 14/04/2015, 20:29 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pertemuan Perdana Menteri Norwegia Erna Solberg dan Presiden Joko Widodo juga membicarakan soal isu terhangat, yakni soal pelaksanaan hukuman mati. Penerapan hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba di Indonesia selama ini mendapat sorotan tajam dunia internasional.

"Dalam pertemuan hari ini, kami juga memiliki diskusi yang terbuka dan sangat baik soal pentingnya hak asasi manusia, termasuk pelaksanaan hukuman mati," ujar Solberg dalam pernyataan bersama dengan Presiden Joko Widodo seusai pertemuan di Istana Merdeka, Selasa (14/4/2015).

Meski tidak menyatakan secara langsung sikap Norwegia terkait hukuman mati itu, Pemerintah Norwegia mendesak Indonesia untuk segera menghapuskan penerapan hukuman mati sejak 2012.

Sikap Indonesia yang dianggap aktif dalam diskusi HAM internasional, terutama di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dianggap bertolak belakang karena masih melegalkan praktik hukuman mati.

Di Norwegia, pelaksanaan hukuman badan itu sudah dihilangkan sejak tahun 1979 seiring dengan berkembangnya kesadaran HAM di Eropa. Secara resmi, pelarangan segala bentuk hukuman badan terhadap pelaku kejahatan di negara Skandinavia itu sejak tahun 2014.

Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi mengatakan, dalam pertemuan dengan Solberg, Pemerintah Indonesia menyatakan keprihatinan negara itu. Namun, Presiden Jokowi juga menyampaikan situasi darurat kejahatan narkoba yang terjadi di Indonesia. Jokowi pun memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan di Indonesia adalah bagian yang terpisah dari praktik diplomasi yang dijalankan antarnegara.

"Tadi Presiden menjelaskan ini law enforcment dan tidak terkait dengan kebangasaan dari suatu negara dan sebagainya," ucap Retno.

Di bawah pemerintahan Jokowi, pelaksanaan eksekusi hukuman mati sudah dilakukan terhadap enam terpidana mati pada 18 Januari lalu. Mereka adalah Ang Kim Soei (62), warga negara Belanda; Namaona Denis (48), warga negara Malawi; Marco Archer Cardoso Mareira (53), warga negara Brasil; Daniel Enemua (38), warga negara Nigeria; Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38), warga negara Indonesia; dan Tran Thi Bich Hanh (37), warga negara Vietnam. Selanjutnya, sebanyak 11 narapidana lain juga akan segera dieksekusi mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com