Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Dugaan Perdagangan Manusia di Kapal Benjina

Kompas.com - 13/04/2015, 15:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Perdagangan Manusia Badan Reserse Kriminal Polri mengusut dugaan perdagangan manusia lewat perbudakan anak buah kapal warga negara asing milik PT Pusaka Benjina. Anggota Satgas AKBP Arie Dharmanto mengatakan, dugaan perdagangan manusia itu berawal dari sorotan dunia internasional terhadap kasus perbudakan di kapal-kapal asing yang melaut di perairan tersebut.

"Indikasinya ada perdagangan manusia yang pelakunya berasal dari tiga negara, Myanmar, Thailand dan Indonesia. Kita sedang mengusut itu," ujar Arie di Kompleks Mabes Polri pada Senin (13/4/2015).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus perdagangan manusia dilakukan lewat tawaran mempekerjakan seseorang sebagai anak buah kapal. Mereka dijanjikan gaji di kapal penangkap ikan, tapi faktanya mereka tidak mendapatkan apa yang dijanjikan.

"Bahkan dokumen identitas ABK (anak buah kapal) dipalsukan menjadi warga negara tertentu. Jumlah yang diperdagangkan masih sumir, tapi perkiraan ada 700 orang," ujar Arie.

Arie mencontohkan ada seorang warga negara Myanmar yang ditawari kerja di Thailand. Usai berada di Thailand, pelaku mengubah tujuan kerja awal dan membawa korban ke Indonesia untuk bekerja sebagai ABK.

Arie mengatakan, untuk kasus WN Myanmar, Polri telah berkoordinasi dengan kepolisian di sana. Rabu (15/4/2015) mendatang kepolisian Myanmar akan datang ke Indonesia untuk melihat warga negaranya dan berkoordinasi soal penegakan hukumnya. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2, 3, 4, 8, dan 13 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia.

Di pasal 2 ayat 1 UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."

Informasi perbudakan yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources diketahui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti setelah membaca laporan investigasi media asing, Associated Press (AP). Laporan itu menulis ada pemaksaan kerja selama 22 jam per hari tanpa libur kepada ABK di kapal itu.

Bahkan, ABK itu sampai harus mengonsumsi air kotor untuk minum. Padahal, hasil tangkapan ikan perusahaan itu menembus pasar ekspor di Amerika Serikat. Sebuah toko ritel Wal Mart menjadi penyalur tetap ikan-ikan perusahaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com