JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Perdagangan Manusia Badan Reserse Kriminal Polri mengusut dugaan perdagangan manusia lewat perbudakan anak buah kapal warga negara asing milik PT Pusaka Benjina. Anggota Satgas AKBP Arie Dharmanto mengatakan, dugaan perdagangan manusia itu berawal dari sorotan dunia internasional terhadap kasus perbudakan di kapal-kapal asing yang melaut di perairan tersebut.
"Indikasinya ada perdagangan manusia yang pelakunya berasal dari tiga negara, Myanmar, Thailand dan Indonesia. Kita sedang mengusut itu," ujar Arie di Kompleks Mabes Polri pada Senin (13/4/2015).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus perdagangan manusia dilakukan lewat tawaran mempekerjakan seseorang sebagai anak buah kapal. Mereka dijanjikan gaji di kapal penangkap ikan, tapi faktanya mereka tidak mendapatkan apa yang dijanjikan.
"Bahkan dokumen identitas ABK (anak buah kapal) dipalsukan menjadi warga negara tertentu. Jumlah yang diperdagangkan masih sumir, tapi perkiraan ada 700 orang," ujar Arie.
Arie mencontohkan ada seorang warga negara Myanmar yang ditawari kerja di Thailand. Usai berada di Thailand, pelaku mengubah tujuan kerja awal dan membawa korban ke Indonesia untuk bekerja sebagai ABK.
Arie mengatakan, untuk kasus WN Myanmar, Polri telah berkoordinasi dengan kepolisian di sana. Rabu (15/4/2015) mendatang kepolisian Myanmar akan datang ke Indonesia untuk melihat warga negaranya dan berkoordinasi soal penegakan hukumnya. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2, 3, 4, 8, dan 13 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia.
Di pasal 2 ayat 1 UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."
Informasi perbudakan yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources diketahui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti setelah membaca laporan investigasi media asing, Associated Press (AP). Laporan itu menulis ada pemaksaan kerja selama 22 jam per hari tanpa libur kepada ABK di kapal itu.
Bahkan, ABK itu sampai harus mengonsumsi air kotor untuk minum. Padahal, hasil tangkapan ikan perusahaan itu menembus pasar ekspor di Amerika Serikat. Sebuah toko ritel Wal Mart menjadi penyalur tetap ikan-ikan perusahaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.