JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap, akan menemui Kepala Humas Pengadilan Jakarta Selatan Made Sutrisna untuk melayangkan surat protes. Ia tidak menerima pernyataan Sutrisna, yang menyebut praperadilan Sutan otomatis gugur karena Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan kasus Sutan ke pengadilan.
"Hari ini kami ke PN Jakarta Selatan jam 13.00 WIB, mau konfrontir soal statement ini ke humas Made Sutrisna itu," ujar Rahmat kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2015).
Rahmat mengatakan, sidang praperadilan Sutan belum digelar sehingga Sutrisna dianggap tidak berhak menyatakan bahwa praperadilan Sutan gugur. Menurut Rahmat, yang menentukan gugur atau tidaknya sidang merupakan kewenangan hakim.
"Ini humas PN Jaksel asal-asalan saja. Jika udah dinyatakan dalam sidang majelis, baru dinyatakan kandas. Ini kan mulai saja belum, baru pelimpahan berkas dakwaan," kata Rahmat.
Sebelumnya, Made Sutrisna menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Sutan otomatis gugur karena kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, sidang praperadilan sekadar memperkarakan masalah administrasi.
"Otomatis gugur. Praperadilan otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan," ujar Sutrisna.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 82 ayat 1 KUHAP yang berbunyi, "Dalam hal suatu perkara mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."
Sutrisna mengatakan, sidang perdana Sutan pada 6 April 2015 akan tetap digelar di PN Jakarta Selatan. Berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan. Menurut Sutrisna, adanya surat tanda pelimpahan perkara dari KPK cukup untuk menggugurkan praperadilan.
"Hakim praperadilan akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkaranya untuk menyatakan praperadilannya gugur," kata Sutrisna.
Sutan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI melalui praperadilan. (Baca: Daftar Praperadilan, Sutan Tolak Kasusnya Dilimpahkan ke Persidangan). Sidang perdana praperadilan Sutan sedianya digelar pada 23 Maret 2015. Namun, tim hukum KPK tidak hadir sehingga sidang diundur menjadi 6 April 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.