JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mewacanakan siapapun warga Indonesia yang sengaja keluar negeri untuk bergabung dengan ISIS, akan dicabut paspornya. Kini, menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dasar hukumnya sedang dikaji kementeriannya.
"Nanti seharusnya ada pembahasan melalui Inpres dan Kepres. Dengan adanya itu bisa kita lakukan cegah tangkal. Ada dasar hukumnya," kata Yasonna di Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Diungkapkan Yasonna saat ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Polri, Kemenlu, BIN dan Kemenpolhukam mengenai 16 WNI yang diduga bergabung dengan ISIS, setelah sengaja melepaskan diri dari rombongan wisata di Turki.
"Itu lagi dibicarakan di Polhukam, akan ada kebijakan bagaimana, diteliti dulu. Nanti imigrasi kita akan punya hak untuk cabut paspor," kata Yasonna.
Menurut dia, proses ini memang memakan waktu lama, mengingat ada beberapa pertimbangan seperti anak-anak yang ikut dalam rombongan. Selain itu perlu dipelajari lagi soal motif sekelompok orang yang sengaja menghilangkan diri itu.
Apalagi jika mereka nanti kembali ke Indonesia, sedangkan harta sudah dijual. Berdasarkan laporan-laporan mengenai 16 orang itu, rumah dan harta benda lainnya sudah menjadi hak milik orang lain. Nah, ini juga akan menjadi pertimbangan.
Nantinya, pasca-strategi cabut paspor dilakukan, pemerintah juga akan menerapkan skema lain, yakni pengetatan keamanan agar kejadian serupa tak terulang. Langkah ini termasuk interogasi mendalam saat orang-orang tersebut telah kembali.
"Pengetatan akan kita lakukan dan akan kita masukkan dalam daftar kalau mereka masuk kembali ke sini," ujar Yasonna. (Edwin Firdaus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.