"Putusan PTUN 25 Februari itu tidak sedikit pun mengabsahkan hasil-hasil Muktamar Jakarta, sehingga Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati tidak pernah dikenal dalam dokumentasi negara/lembaran negara," kata Romahurmuziy, alias Rommy, Jumat (27/2/2015)
Dalam putusannya, menurut Rommy, PTUN tidak memutus keabsahan kepengurusan PPP versi Muktamar Jakarta. Rommy mengatakan, putusan tersebut belum final karena pihaknya telah mengajukan banding atas putusan PTUN itu. Ia menyatakan, kepengurusannya tetap sah hingga ada keputusan hukum yang final dan mengikat.
"Yang tercatat sebagai DPP PPP sesuai Berita Negara No. 90 tahun 2014, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah DPP PPP di bawah M. Romahurmuziy dan Aunur Rofik," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.