Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Berobat Tak Langsung Disetujui Hakim, Bonaran Protes

Kompas.com - 23/02/2015, 16:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Bonaran Situmeang mengajukan protes karena pengajuan izin berobatnya tidak langsung disetujui oleh majelis hakim. Keberatan tersebut diutarakannya pada sidang pembacaan dakwaan Bonaran terkait dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK.

Dalam sidang tersebut, Bonaran melalui penasihat hukumnya meminta hakim memberi izin untuk berobat pada tanggal 7 dan 13 Maret 2015. Ia mengatakan, kliennya menderita sakit jantung sehingga harus kontrol pada hari tersebut.

"Terdakwa punya penyakit jantung, jadi terdakwa kontrol," ujar Teguh Samudera, penasihat hukum Bonaran, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Hakim Muhammad Mukhlis menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut. Ia meminta agar ada rekomendasi dari dokter KPK untuk mengeluarkan izin tersebut.

"Terdakwa butuh second opinion dari dokter KPK agar majelis dapat mempertimbangkan," kata hakim Mukhlis.

Jaksa penuntut umum KPK Ely Kusumastuti menjawab permintaan hakim dan akan meminta rekomendasi dari dokter KPK terkait kesehatan Bonaran. Ely berjanji akan memberi tahu rekomendasi tersebut kepada hakim secepatnya.

"Begitu ada second opinion dari dokter KPK akan segera kami sampaikan," ujar jaksa Ely.

Mendengar hal tersebut, Bonaran merasa keberatan karena permintaannya tidak langsung disetujui oleh majelis hakim. Menurut dia, selama ini ia dirawat oleh dokter dari KPK sehingga tidak membutuhkan rekomendasi lagi.

"Saya berobat karena sudah dapat izin dari dokter KPK, jadi saya sudah dipantau oleh dokter KPK. Kalau sekarang dikatakan butuh second opinion, jadi akan bolak-balik," kata Bonaran.

Bonaran Situmeang didakwa menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2011.

Berdasarkan hasil perhitungan perolehan suara, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menetapkan pasangan Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung sebagai pasangan calon terpilih bupati/wakil bupati dengan SK KPU tanggal 18 Maret 2011. Kemudian, kedua pasangan yang dinyatakan kalah mengajukan permohonan keberatan ke MK.

Setelah itu, Akil lantas menghubungi Bonaran untuk menawarkan "jasa" agar gugatan pihak pemohon ditolak. Bonaran menyanggupinya dan memberikan sejumlah uang yang diminta Akil. (Baca: Bonaran Situmeang Didakwa Suap Akil Rp 1,8 Miliar)

Hasilnya, pada 22 Juni 2011, rapat permusyawaratan hakim perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah dan Akil Mochtar memutuskan "menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya".

Atas perbuatan itu, Bonaran didakwa berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a subsider Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Setelah surat dakwaan dibacakan, Bonaran menyatakan bahwa ia akan mengajukan eksepsi. Ia enggan mengakui isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

"Mengerti yang mulia, tapi sangat banyak yang tidak benar. Oleh karena itu, saya serahkan kepada penasihat hukum saya untuk mengajukan eksepsi," ujar Bonaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com