Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MUI: Ada Fatwa, Bandar dan Pengedar Narkoba Sama dengan Pembunuh

Kompas.com - 23/02/2015, 16:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin meminta pemerintah tak perlu ragu untuk segera mengeksekusi dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia. Dia menegaskan, MUI mendukung sepenuhnya eksekusi mati terhadap setiap pengedar atau bandar narkoba yang memang sudah divonis bersalah di pengadilan.

"Apalagi, sudah ada fatwa MUI. MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa bandar atau pengedar narkoba sama dengan pembunuh," kata Din Syamsuddin di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Menurut Din, pengedar ataupun bandar narkoba sudah menimbulkan kerugian yang luas bagi masyarakat. Sebab, banyak masyarakat yang harus direhabilitasi karena terjerat oleh narkoba. Jika tidak beruntung, mereka yang sudah mengalami kecanduan narkoba akan tewas.

"Mereka menghilangkan 18.000 nyawa per tahunnya," ucap Din yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.

Oleh karena itu, menurut Din, langkah pemerintah untuk mengeksekusi terpidana mati narkoba tak boleh surut hanya karena tekanan dari pihak luar. Dia berharap eksekusi bisa segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Jangan ragu, jangan ditunda apakah mau PBB atau negara mana yang usir dubes kita. Mari Indonesia bersatu padu," ujarnya.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi sebelumnya mengatakan, penundaan eksekusi mati Andrew dan Myuran bukan karena lobi yang dilakukan Pemerintah Australia. Menurut dia, Indonesia akan tetap mengeksekusi, tetapi masih ada beberapa hal teknis yang perlu diselesaikan. (Baca: Menlu: Penundaan Hukuman Mati Bukan karena Lobi Australia)

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa eksekusi terhadap keduanya lebih baik jika segera dilakukan. Meski demikian, Prasetyo mengakui bahwa eksekusi mati dua warga negara Australia itu masih terkendala masalah teknis. Ia menolak jika persiapan itu dianggap sebagai cara untuk mengulur waktu eksekusi. (Baca: Kata Jaksa Agung, Lebih Baik jika Eksekusi Mati Terpidana "Bali Nine" Dipercepat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Nasional
TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

Nasional
Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Nasional
Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Nasional
Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Nasional
Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Nasional
Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Nasional
Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Nasional
Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Nasional
Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Nasional
Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Nasional
KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

Nasional
Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Nasional
KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com