Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Badrodin Akan Langsung Bertemu Taufiequrachman Ruki

Kompas.com - 20/02/2015, 10:46 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti akan langsung berkoordinasi dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Taufiequrachman Ruki yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (20/2/2015). Pertemuan antara Badrodin dan Ruki itu akan membahas soal pola kerja sama KPK dan Polri ke depan.

"Nanti, hari ini juga akan ada ketemu, saya akan bicara dengan Taufiq Ruki tentang format apa nanti yang akan kita selesaikan ke depan," ujar Badrodin, seusai mengikuti pembacaan sumpah pimpinan sementara KPK, di Istana Kepresidenan, Jumat (20/2/2015).

Badrodin mengatakan, dalam pertemuan itu juga akan hadir pakar-pakar hukum yang bisa memberikan pandangan soal pola penegakan hukum yang bisa dilakukan kedua institusi. Pertemuan akan dilaksanakan di Markas Besar Polri, Jakarta. 

Melalui pertemuan itu, kata Badrodin, diharapkan bisa mendinginkan hubungan dua institusi yang belakangan merenggang akibat sejumlah kasus pidana yang melibatkan pimpinan KPK dan petinggi Polri. Badrodin juga menegaskan bahwa Polri akan tetap berkomitmen pada kesepakatan yang ditandatangani Polri-KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Sebetulnya MoU itu kan masih ada. Dan bukannya tidak berlaku, berlaku. Cuma kan pola komunikasi barangkali yang selama ini masih ada masalah-masalah itu yang harus kita perbaiki," katanya.

Seperti diberitakan, hubungan KPK-Polri memanas setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Penetapan itu dilakukan KPK beberapa hari setelah Presiden Joko Widodo mengajukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri.

Setelah itu, Bareskrim Polri yang dipimpin Komjen Budi Waseso menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Beberapa hari lalu, Polda Sulawesi Barat juga menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka.

Untuk mengakhiri polemik, Presiden Jokowi memutuskan batal melantik Budi Gunawan dan menunjuk Badrodin sebagai calon baru Kapolri. Sementara, Abraham dan Bambang diberhentikan sementara oleh presiden karena statusnya sebagai tersangka. Dengan pemberhentian sementara keduanya ditambah kosongnya satu kursi pimpinan KPK yang ditinggalkan Busyro Muqoddas, Jokowi menunjuk tiga pimpinan sementara. Mereka adalah Taufiequrachman Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta

Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta

Nasional
Pastikan Data di Kementeriannya Aman, Menpan-RB: Kita Ada 'Backup' Data

Pastikan Data di Kementeriannya Aman, Menpan-RB: Kita Ada "Backup" Data

Nasional
Nasdem Sebut Presiden PKS Ralat Pernyataan, Wagub Diserahkan ke Anies

Nasdem Sebut Presiden PKS Ralat Pernyataan, Wagub Diserahkan ke Anies

Nasional
Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Nasional
Tuntutan SYL, Ada Pengembalian Uang dari Ahmad Sahroni dan Nasdem

Tuntutan SYL, Ada Pengembalian Uang dari Ahmad Sahroni dan Nasdem

Nasional
Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

Nasional
Budi Arie Didesak Mundur, Projo: Masak Komandan Kabur?

Budi Arie Didesak Mundur, Projo: Masak Komandan Kabur?

Nasional
Selain Penjara 12 Tahun, SYL Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 Miliar dan 30.000 Dollar AS

Selain Penjara 12 Tahun, SYL Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 Miliar dan 30.000 Dollar AS

Nasional
Dugaan Pemerasan di Kementan, Eks Sekjen Dituntut 6 Tahun Kurungan

Dugaan Pemerasan di Kementan, Eks Sekjen Dituntut 6 Tahun Kurungan

Nasional
Buntut Peretasan, Pemerintah Kaji Contoh Pengelolaan PDN di Luar Negeri

Buntut Peretasan, Pemerintah Kaji Contoh Pengelolaan PDN di Luar Negeri

Nasional
Bertemu Delegasi Parlemen Thailand, Menpan-RB Anas Bahas Transformasi Digital

Bertemu Delegasi Parlemen Thailand, Menpan-RB Anas Bahas Transformasi Digital

Nasional
Presiden PKS Bertemu Surya Paloh Sebelum Umumkan Anies-Sohibul, Nasdem Ungkap Isi Pembicaraan

Presiden PKS Bertemu Surya Paloh Sebelum Umumkan Anies-Sohibul, Nasdem Ungkap Isi Pembicaraan

Nasional
Pindahkan Data Imigrasi ke Web Amazon, Yasonna: Bagus, Tak Ada Lagi Kendala

Pindahkan Data Imigrasi ke Web Amazon, Yasonna: Bagus, Tak Ada Lagi Kendala

Nasional
Faktor Lanjut Usia jadi Hal Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Faktor Lanjut Usia jadi Hal Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
Sidang Tuntutan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan

Sidang Tuntutan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com