Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum KPK: Jika Praperadilan Diterima, Semua Akan Latah Ajukan Gugatan  

Kompas.com - 15/02/2015, 18:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Chatarina Mulia Girsang, berharap gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut akan dibacakan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada Senin (16/2/2015) besok.

Chatarina mengatakan, jika gugatan itu dikabulkan, maka ia yakin bahwa pengadilan akan kebanjiran gugatan serupa karena menganggap hal tersebut dibenarkan. "Kalau diterima, tidak terbayangkan bagaimana penegakan hukum di Indonesia pasca penetapan (putusan) besok. Nanti semua akan melakukan praperadilan dan menumpuk kasus praperadilan," ujar Chatarina saat dihubungi, Minggu (16/2/2015).

Ia mengatakan, dengan diterimanya gugatan praperadilan yang menggugat status tersangka Budi Gunawan, maka tersangka lain dengan mudah menggugat hal yang sama. Padahal, menggugat status tersangka tidak tertera dalam undang-undang pengajuan praperadilan.

"Jadi nanti bukan hanya tersangka kasus korupsi, tapi semua tersangka kasus lain juga akan protes dan masuk melalui praperadilan untuk protes penetapan tersangkanya," kata Chatarina.

Rangkaian sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK memasuki babak akhir. Setelah kedua pihak menunjukkan dalil gugatan dan jawaban serta pembuktian masing-masing, hakim akan memberi putusan pada sidang, Senin besok.

Chatarina mengaku puas atas proses pembuktian jawaban pihaknya atas gugatan pihak Budi. Dia optimistis hakim tunggal Sarpin Rivaldi akan menolak gugatan praperadilan itu. Ia menilai para saksi yang dihadirkan menunjukkan fakta bahwa dalil gugatan Budi tidak memiliki dasar.

Di sisi lain, kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, yakin pihaknya memenangkan sidang praperadilan. Maqdir mengatakan, proses praperadilan ini menunjukkan bahwa masih banyak undang-undang, khususnya terkait tindak pidana korupsi, yang masih memiliki celah hukum.

KPK menyerahkan 22 bukti kepada hakim praperadilan. Bukti itu berupa surat, dokumen, dan satu rekaman suara. Adapun kuasa hukum Budi menyerahkan 73 bukti kepada hakim berupa kliping koran dan salinan berita situs berita online, rekaman video berita, undang-undang, surat penetapan, keputusan presiden, dan keputusan pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com