"Semakin cepat beri penjelasan, juga akan semakin mengurangi beban Beliau nantinya," kata Tantowi, di Kompleks Parlemen, Jumat (30/1/2015).
Wakil Ketua Komisi I itu, mengatakan, penuntasan kasus ini tengah menjadi perhatian publik.
"Setidaknya ini juga akan mengurangi pertanyaan masyarakat atas dugaan sangkaan yang diterima Budi," ujarnya.
Tak akan penuhi panggilan
Sebelumnya, kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Nasution, memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/1/2015) besok. Budi dijadwalkan KPK menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Razman menyebutkan, ada tiga hal yang menjadi alasan Budi tak mau memenuhi panggilan KPK.
Pertama, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Januari 2015, calon Kepala Polri tersebut mengaku tidak pernah mendapatkan surat penetapan sebagai tersangka.
Alasan kedua, pihak Budi protes terhadap mekanisme penyerahan surat pemanggilan Budi oleh KPK. Surat tersebut, menurut Razman, hanya ditaruh begitu saja di kediaman dinas Budi. Razman melanjutkan, pada surat berkop KPK itu memang tertera pemanggilan atas Budi. Namun, ada beberapa bagian yang tidak diisi, yakni tanggal pengiriman surat, siapa yang menerima dan siapa yang menyerahkan. Surat itu hanya ditandatangani Kepala Satgas Penyidik atas nama Budi A. Nugroho.
Alasan ketiga, pemanggilan itu dianggap telah menciderai proses praperadilan yang tengah ditempuh pihak Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.