Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang Ditangani Bambang pada 2010

Kompas.com - 23/01/2015, 17:43 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. 

Pada 2010 silam, Kotawaringin Barat melaksanakan pilkada untuk memilih calon bupati dan wakil bupati Kotawaringin Barat. Dalam pilkada tersebut, terdapat dua calon, yakni pasangan nomor urut satu atas nama H Sugianto dan H Eko Soemarno serta pasangan nomor urut dua atas nama H Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto.

Hasil pilkada tersebut memutuskan bahwa pasangan nomor urut satu memenangi pilkada dengan memperoleh 67.199 suara, sementara pasangan nomor urut dua hanya memperoleh 55.281 suara. Pasangan nomor urut dua tidak terima atas hasil pilkada tersebut dan melakukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan gugatan tersebut didaftarkan pada 16 Juni 2010. Berdasarkan putusan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 yang diterima Kompas.com dari Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Mahkamah Konstitusi, diketahui bahwa Bambang Widjojanto yang saat itu masih berprofesi sebagai pengacara menjadi kuasa hukum pasangan nomor urut dua, yakni Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto.

Pasangan nomor urut dua ini keberatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat yang menetapkan pasangan nomor urut satu menjadi calon terpilih dalam Pilkada Kotawaringin Barat 2010. Menurut keduanya, pasangan nomor urut satu melakukan banyak pelanggaran dan tindak kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif, di antaranya ancaman kekerasan dan politik uang.

Dalam perjalanan sidang di MK, pemohon, yakni pasangan nomor urut dua, menghadirkan sebanyak 68 saksi untuk menguatkan tuduhan yang disangkakan kepada pasangan nomor urut satu. Dari keterangan 68 saksi dan bukti-bukti yang dibeberkan oleh pemohon, Mahkamah Konstitusi kala itu meyakini adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut satu.

Pelanggaran itu berupa praktik politik uang yang meluas, yaitu terjadi pada semua kecamatan se-Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Dalil-dalil bantahan termohon tidak didukung oleh bukti-bukti yang meyakinkan Mahkamah," ucap hakim Mahkamah kala itu.

Mahkamah Konstitusi yang saat itu masih diketuai oleh Mahfud MD memutuskan untuk mengabulkan permohonan pasangan nomor urut satu untuk seluruhnya dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut satu atas nama H Sugianto dan H Eko Soemarno sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com