Sikap itu diungkapkan Zainur Rohman, salah satu peneliti Pukat UGM, Jumat (23/1/2015) pagi. Zainur menjelaskan, penangkapan itu merupakan cermin upaya nyata perlawanan dari kepolisian untuk mematikan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan penangkapan Bambang, maka yang tersisa kini adalah tiga komisioner KPK. Jika nanti Abraham Samad juga ditangkap, maka hanya tersisa dua komisioner. Jika hanya dua komisioner, maka KPK praktis tidak dapat mengambil keputusan penting.
"Dalam mengambil keputusan, sifat KPK itu kan kolektif, kolegial. Jika hanya ada dua komisioner, maka kerja KPK akan berhenti. Penyelidik juga akan kesulitan," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie membenarkan bahwa Badan Reserse dan Kriminal Polri menangkap Bambang Widjojanto pada pukul 07.30 pagi tadi.
Ronny menyebutkan, penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan atas tindakan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
"Upaya penangkapan itu dalam rangka melengkapi penyidikan. Untuk itu, pihak dari Mabes Polri melakukan pemeriksaan tersangka. Kasus ini berkaitan dengan pemilukada di Kota Waringin Barat, Kalteng. Pasal 242 juncto 55 KUHP (terkait dengan pelanggaran) menyuruh memberikan keterangan palsu," kata Ronny di Jakarta.
Ronny mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat. "Polri kemudian membentuk tim melakukan penyelidikan dan penyidikan berkaitan dengan keterangan palsu di pengadilan," kata dia.
Menurut Ronny, laporan itu diterima Polri pada tanggal 15 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, beberapa saksi diminta memberikan keterangan palsu di MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.