Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Tolak Aturan Uji Publik dalam Perppu Pilkada

Kompas.com - 19/01/2015, 16:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Fraksi Partai Golkar menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, Golkar merasa ada beberapa hal dalam perppu yang harus direvisi, salah satunya mengenai peraturan uji publik bagi calon kepala daerah.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Agung Widiantoro, menyampaikan pandangan fraksinya itu dalam rapat mini fraksi dengan pemerintah. Hadir dalam rapat itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

"Uji publik itu lamanya tiga bulan, membuat pilkada semakin panjang. Lagi pula, tidak ada konsekuensi apa pun dari uji publik selain calon kepala daerah mendapat keterangan sudah melakukan uji publik. Artinya hanya formalitas belaka," kata Agung di ruang rapat Komisi II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Selain itu, Fraksi Golkar juga menolak Pasal 40 Perppu Pilkada yang mengatur bahwa calon kepala daerah harus berpasangan dengan wakilnya. Adapun pada pasal lain, kata Agung, disebutkan bahwa calon kepala daerah tidak berpasangan.

Pilkada serentak yang diatur dalam perppu ini, lanjut Agung, juga akan membuat pelaksana tugas (plt) kepala daerah menjabat dalam rentang waktu cukup lama.

"Padahal, plt terbatas dalam mengambil keputusan yang bersifat strategis," ujarnya.

Proses pilkada yang cukup panjang, kata dia, juga akan membuat pengamanan sulit dilakukan karena bisa berlangsung dua putaran. Golkar juga keberatan karena dalam perppu diatur bahwa sengketa pilkada akan disidangkan di Mahkamah Agung.

"Tapi, MA justru berpendapat sengketa harusnya tidak di MA, tapi badan khusus di luar pengadilan," ujarnya. (Baca: Tidak Ingin Tangani Sengketa Pilkada, MA Berharap pada Pembentukan Badan Khusus)

Uji publik diatur dalam Pasal 38. Dalam perppu disebutkan, calon kepala daerah wajib mengikuti uji publik. Parpol atau gabungan parpol bisa mengusulkan lebih dari satu bakal calon kepala daerah untuk dilakukan uji publik yang diselenggarakan oleh panitia uji publik.

Panitia uji publik beranggotakan lima orang, yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, dan KPU. Uji coba itu digelar secara terbuka paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran. Nantinya, mereka yang mengikuti uji publik memperoleh surat keterangan telah mengikuti uji publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com