JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menilai bahwa jika Kejaksaan Agung tetap melaksanakan eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkoba, maka negara sama saja melegitimasi pembunuhan terhadap manusia. Hukuman mati terhadap enam terpidana tersebut juga telah melanggar hak asasi manusia.
"Jika hukuman mati ini dilaksanakan, maka sama saja dengan negara menjustifikasi atau melegitimasi pembunuhan terhadap manusia sehingga penghargaan negara terhadap kemanusiaan makin rendah," ujar Pigai melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (16/1/2015).
Pigai mengatakan, saat ini ada 140 negara di dunia yang sudah tidak lagi menerapkan hukuman mati. Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara di dunia yang masih menerapkan hukum tersebut. Berdasarkan hal itulah, Komnas HAM akan meminta kepada pemerintah agar penerapan hukuman mati di Indonesia dihentikan. "Atau minimal ada moratorium hukuman mati," kata Pigai.
Salah satu faktor utama Komnas HAM menolak adanya eksekusi hukuman mati, kata Pigai, karena bertentangan dengan prinsip HAM, yakni hak atas kehidupan yang berpedoman pada hukum HAM internasional dan nasional. Pigai juga mengatakan bahwa Komnas HAM telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung untuk menghentikan eksekusi hukuman mati.
"Kita sudah kirim surat ke Kejaksaan untuk tidak melakukan eksekusi hukuman mati sesuai dengan keputusan institusional," ucap Pigai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.