JAKARTA, KOMPAS.com — Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengaku prihatin atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menganggap KPK tidak menjalankan proses hukum sesuai dengan aturan.
"Saya prihatin atas kejadian ini," kata Budi Gunawan saat fit and proper test sebagai calon kepala Polri di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Pada awal fit and proper test tersebut, sebelum memaparkan visi dan misinya sebagai calon kapolri, Budi menjelaskan terlebih dulu perihal kasus yang menjeratnya.
Budi mengatakan, penetapan tersangka tentunya setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menemukan dua alat bukti. Sementara itu, KPK, kata dia, menetapkan dirinya sebagai tersangka hanya berdasarkan hasil penyelidikan. Padahal, kata Budi, KUHAP menyebut penyelidikan untuk melihat ada atau tidaknya peristiwa pidana.
Sampai saat ini, Budi mengaku belum pernah dimintai keterangan oleh KPK. Namun, ia mengakui belum tahu pasti perkara apa yang disangkakan kepadanya.
"Menurut kami tentu abaikan asas praduga tak bersalah yang tentunya akan membentuk opini masyarakat bahwa saya sudah pasti bersalah. Ini bentuk pembunuhan karakter dan peradilan oleh media massa," kata Budi Gunawan.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta ke Kementerian Hukum dan HAM agar Budi dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu LHA transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK ke Mabes Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.
Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu, tak ditemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.