JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla merekomendasikan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ginandjar Kartasasmita kembali menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Ginandjar pernah menjabat Wantimpres periode 2010-2014.
"Iya, lagi dipertimbangkan," kata Kalla di Jakarta, Jumat (9/1/2015), saat ditanya apakah nama Ginandjar masuk sebagai calon anggota Wantimpres yang dia rekomendasikan.
Menurut Kalla, Ginandjar memenuhi syarat jika dicalonkan sebagai anggota Wantimpres. Salah satu syarat anggota Wantimpres adalah tidak menjadi pengurus partai atau pun pengurus perusahaan. Ginandjar baru saja dilantik Kalla sebagai Wakil Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI). "Ini (PMI)-kan bukan partai, bukan perusahaan," ucap Kalla.
Kendati demikian, Kalla mengembalikan kepada presiden untuk menentukan 9 anggota Wantimpres. Penentuan anggota Wantimpres, menurut dia, merupakan kewenangan Joko Widodo (Jokowi) selaku presiden.
Kalla mengatakan bahwa saat ini Presiden tengah mempertimbangkan dengan matang nama-nama yang akan mengisi Wantimpres. "Masih ada waktu 10 hari lagi, presiden lagi mempertimbangkannya dengan sangat serius semua," kata Kalla.
Keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden dituangkan pada Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal itu tertulis, "Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang".
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, muncul sebuah lembaga yang dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden. Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Dalam pasal 9 ayat (3) di UU itu ditulis, "Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik".
Selain itu, UU Nomor 19 Tahun 2006 juga mengatur tentang pemberian nasihat dan pertimbangan yang wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.