JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik Sebastian Salang menyayangkan kebijakan pemerintah yang menalangi kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 781 miliar dalam proses ganti rugi tanah korban semburan lumpur di dalam area terdampak. Menurut Sebastian, keputusan pemerintah itu tidak diperhitungkan dengan matang.
"Seharusnya dihitung baik-baik oleh pemerintah. Nanti gimana kalau ada pengusaha yang mengalami masalah yang sama, apa pemerintah akan melakukan hal yang sama?" kata Sebastian, di Jakarta Pusat, Senin (22/12/2014).
Pemerintah akan menggunakan pos BA99 (dana taktis) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2015 untuk melunasi utang Lapindo. Meski ditalangi pemerintah, Lapindo tetap harus melunasi kewajibannya karena pemerintah juga turut menyita seluruh aset Lapindo sebagai jaminan.
Sebastian mengungkapkan, jika posisinya demikian, semestinya pemerintah tidak perlu menalangi dan hanya perlu mendesak Lapindo untuk memenuhi semua kewajibannya. Bagi Sebastian, keputusan memberikan talangan pada Lapindo juga akan memberikan dampak politik, khususnya di parlemen.
"Bisa saja nanti 'meledak' di DPR. Bisa saja DPR menggunakan hak angket, hak interpelasi, atau bisa saja (kebijakan) itu menciptakan disharmoni di parlemen," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.