JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak delapan kepala daerah serta ketua DPRD di Indonesia terancam tak mendapatkan gaji selama enam bulan sejak Januari 2015 mendatang. Hal itu terjadi lantaran terdapat delapan pemerintah provinsi yang tidak kunjung menyerahkan Rancangan APBD 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.
"Sampai saat ini baru 26 provinsi yang sudah menyerahkan RAPBD. Yang terakhir Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan," ujar Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenoek di kantornya, Senin (22/12/2014).
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD tidak akan menerima antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain selama enam bulan.
Dari 26 pemerintah provinsi itu, lanjut Donny, sebanyak 21 pemerintah provinsi di antaranya telah rampung dievaluasi. Ke-21 pemprov itu juga telah diterbitkan keputusan Mendagri. Sisanya akan dikebut hingga tenggat akhir penyerahan RAPBD 2015, yakni 31 Desember 2014 yang akan datang.
Donny menengarai, ada dua penyebab kenapa RAPBD 2015 delapan pemprov tersebut tidak kunjung diserahkan. Pertama, lantaran ada alat kelengkapan dewan di DPRD yang belum terbentuk sehingga membuat pembahasan RAPBD ikut-ikutan molor. Kedua, ada tarik-menarik kepentingan antara eksekutif dan legislatif soal anggaran.
"Faktor yang kedua ini yang rada sulit. Itu kan benar-benar terjadi. Tidak bisa kita pungkiri," lanjut dia.
Berikut 26 pemerintah provinsi yang telah menyerahkan RAPBD 2015:
1. Lampung; menyerahkan RAPBD tanggal 12 Agustus 2014,
2. Nusa Tenggara Barat ; menyerahkan RAPBD tanggal 26 Agustus 2014,
3. Jambi ; menyerahkan RAPBD tanggal 27 Agustus 2014,
4. Sumatera Utara ; menyerahkan RAPBD tanggal 8 September 2014,
5. Kalimantan Selatan ; menyerahkan RAPBD tanggal 10 September 2014,
6. Riau ; menyerahkan RAPBD tanggal 10 September 2014,
7. Sumatera Selatan ; menyerahkan RAPBD tanggal 17 September 2014,
8. Kalimantan Timur ; menyerahkan RAPBD tanggal 15 September 2014,