JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai, pemberian atau penolakan grasi terpidana mati kasus narkoba adalah sepenuhnya hak yang dimiliki Presiden Joko Widodo. Jokowi bisa memutuskan untuk menolak atau menerima grasi sesuai dengan kehendak dan pertimbangannya.
"Kalau memang punya belas kasihan, Jokowi akan memberikan grasi itu," kata Benny saat dihubungi, Kamis (11/12/2014).
Benny menjelaskan, pemberian grasi adalah sebuah kedermawanan seorang Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Grasi, kata dia, bukan lah lagi termasuk wilayah hukum.
"Terpidana juga punya hak minta belas kasihan kepada pemimpin bangsanya," ujar politisi Partai Demokrat ini.
Benny mengibaratkan Jokowi sebagai seorang wakil tuhan di dunia yang bisa menentukan hidup atau tidaknya seorang terpidana mati. Jokowi, kata dia, harus mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil keputusan.
"Kalau memang punya belas kasihan dia akan memberi grasi, kalau tidak akan menolak, juga tidak apa-apa. Keputusan sepenuhnya ada di tangan Jokowi," ujar Benny.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan akan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Kepastian itu disampaikan Presiden Jokowi di hadapan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dalam kuliah umum yang digelar di Balai Senat Gedung Pusat UGM, Selasa (9/12/2014).
"Saya akan tolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Saat ini permohonannya sebagian sudah ada di meja saya dan sebagian masih berputar-putar di lingkungan Istana," kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menegaskan, kesalahan itu sulit untuk dimaafkan karena mereka umumnya adalah para bandar besar yang demi keuntungan pribadi dan kelompoknya telah merusak masa depan generasi penerus bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.