Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Perppu Pilkada, Golkar Akan Diingat Rakyat Lakukan Kejahatan Luar Biasa

Kompas.com - 05/12/2014, 17:14 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pilkada dianggap sebagai langkah yang akan merugikan Golkar. Pasalnya, keputusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan keinginan rakyat yang lebih memilih mekanisme pilkada tetap secara langsung.

Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Adrian Sopa mengatakan, dengan menolak Perppu Pilkada, Aburizal justru memberikan kesempatan bagi kubu Agung Laksono untuk memperoleh simpati publik.

"Dengan adanya blunder, ini membuat angin segar munas tandingan pada bulan Januari 2015. Ini tambahan amunisi oleh Agung Laksono," ujar Adrian seusai jumpa pers di kantor LSI, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (5/12/2014).

Padahal, menurut Adrian, jika Aburizal tidak menunjukkan sikap penolakan terhadap Perppu Pilkada, kubu Agung akan kesulitan untuk mengadakan musyawarah nasional tandingan. Adrian menyebutkan, Agung sebelumnya hanya memiliki sedikit kekuatan.

Lebih lanjut, Adrian mengatakan, penolakan Perppu Pilkada oleh Aburizal dapat mengalihkan dukungan DPD I dan II partai berlambang pohon beringin tersebut. Jika sentimen masyarakat akhirnya mendukung Agung, sebut Adrian, bukan tidak mungkin suara DPD akan beralih dari kubu Aburizal.

"Masyarakat akan mengingat ini sebagai kejahatan luar biasa. Golkar akan diingat sebagai partai yang menjadikan pilkada lewat DPRD. Ini akan diingat terus oleh publik," kata Adrian.

Hasil survei LSI, sejumlah 82,70 persen menyatakan keputusan Golkar yang menolak Perppu Pilkada adalah salah dan patut disayangkan. Hanya 9,30 persen responden yang menyatakan keputusan tersebut benar. Sedangkan 8,00 persen responden memilih tidak menjawab. (Baca: Survei LSI: 82,7 Persen Responden Nilai Negatif Sikap Golkar Tolak Perppu Pilkada)

Aburizal sebelumnya meminta Fraksi Partai Golkar di DPR menolak Perppu Pilkada yang diterbitkan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Aburizal, jika perppu itu ditolak, maka UU Pilkada akan berlaku kembali.

Hal ini, kata dia, sejalan dengan apa yang diperjuangkan Golkar bersama Koalisi Merah Putih (KMP). (Baca: Aburizal: Tolak Perppu Pilkada!)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com