Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR Masih Perdebatkan Keterlibatan DPD dalam Revisi UU MD3

Kompas.com - 24/11/2014, 15:26 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi DPR masih memperdebatkan keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pada malam hari ini, pimpinan Baleg DPR akan bertemu dengan pimpinan DPD untuk mencari kesepahaman mengenai revisi UU MD3 di Hotel Mulia, Jakarta.

"Soal keterlibatan DPD, kita lihat hasil pertemuan nanti malam," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Firman menjelaskan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), diatur mengenai keterlibatan DPD dalam pembahasan UU di DPR. Akan tetapi, khusus untuk revisi UU MD3 ini, DPD bisa saja tidak dilibatkan karena pasal yang akan direvisi tidak berkaitan dengan kewenangan DPD.

"Dilibatkan atau tidak, kita tunggu nanti malam, karena yang direvisi hanya internal DPR," ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR, Saan Mustopa, mengatakan bahwa keterlibatan DPD dalam pembahasan revisi UU MD3 hanya sebatas memberi masukan. Oleh karena itu, menurut Saan, tidak ada kewajiban bagi DPD untuk ikut terlibat karena substansi pasal yang akan direvisi hanya menyangkut internal DPR.

"Dalam undang-undang kan diatur mana yang bisa melibatkan DPD dan mana yang kita (DPR) bahas sendiri. Apalagi soal MD3 ini kan hanya harmonisasi," ujar Saan.

Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indoensia Hebat di DPR akan merevisi UU MD3 sebagai bagian dalam kesepakatan damai kedua belah pihak. DPD merasa keberatan karena tidak dilibatkan dalam revisi tersebut.

"Substansinya, apa yang kami perjuangkan (dalam UU MD3) tidak terakomodir karena yang terjadi revisi hanya menyelesaikan permasalahan antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/11/2014).

Farouk menjelaskan, sesuai amanat konstitusi Pasal 22D UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012, maka semua pembahasan UU dalam lingkup tugas DPD RI harus dibahas bersama antara DPR, DPD dan pemerintah. Oleh karena itu, wajib hukumnya DPD dilibatkan dalam pembahasan UU MD3 ini. "Tapi info yang kami peroleh dari baleg (badan legislasi) dan Kementerian Hukum dan HAM, mereka akan melakukan perubahan tanpa melibatkan DPD," keluh Farouk.

Apalagi, lanjut dia, perubahan UU MD3 itu akan dilakukan di luar program legislasi nasional. Ketentuan Pasal 23 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012, membolehkan pembahasan undang-undang di luar prolegnas. Namun, kata Farouk, pengecualian tersebut hanya berlaku untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam, dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional. "Sementara konflik KMP-KIH jelas tidak ada hubungannya dengan urgensi nasional," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com