"Harus lihat proporsional, itu bukan bentrokan, Mako Brimob diserang," ujar Ronny, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/11/2014).
Menurut Ronny, dari segi hukum, penyerangan terhadap Mako Brimob tersebut merupakan tindak pidana yang harus diproses berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Merusak bangunan, itu merusak barang negara," kata Ronny.
Seperti diberitakan, sejumlah oknum TNI Batalyon 134 Tuah Sakti, pada Rabu pagi, melakukan penyerangan ke Mako Brimobda Kepri, di Tembesi, Batam. Dalam penyerangan itu, oknum TNI tersebut sempat melakukan perusakan.
Peristiwa bentrokan kembali berlanjut hingga Rabu tengah malam. Informasi menyebutkan, sempat terjadi baku tembak dalam peristiwa bentrokan kali ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, penyebab bentrokan ialah akibat kesalahpahaman. Kedua oknum aparat disebut sempat terlibat adu pandang saat sedang mengisi bahan bakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.