Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, KIH-KMP Sidang Paripurna Perdana Pasca-Damai

Kompas.com - 18/11/2014, 08:09 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - DPR akan menggelar sidang paripurna, Selasa (18/11/2014), pasca-kesepakatan damai antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih. Paripurna kali ini merupakan paripurna perdana setelah hampir dua bulan berseteru.

Ada dua agenda yang akan dibahas dalam sidang paripurna. Pertama, DPR akan menerima nama-nama anggota fraksi yang belum diserahkan KIH, dan kedua, paripurna juga akan membahas tentang tenaga ahli baik yang melekat pada setiap anggota, fraksi maupun alat kelengkapan.

"(Agenda pembahasan) termasuk soal nama-nama dari fraksi (KIH) kan ada yang belum masuk, kemudian ada beberapa aturan soal TA (tenaga ahli), termasuk agenda lain yang belum dibahas. Yang jelas dua itu," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, seusai penandatanganan kesepakatan damai di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/11/2014) kemarin.

Seperti diberitakan, KIH dan KMP telah menandatangani kesepakatan damai, pada Senin kemarin. Kesepakatan ini memuat lima poin kesepakatan yang tertuang di dalam perjanjian damai tersebut. Proses penandatanganan itu dilakukan oleh juru runding masing-masing koalisi. Dari KIH diwakili oleh Olly Dondokambey dan Pramono Anung, sementara dari KMP diwakili oleh Idrus Marham dan Hatta Rajasa.

Selain keempat orang itu, perjanjian damai juga ditandatangani oleh sepuluh pimpinan fraksi dan lima pimpinan DPR.

Berikut adalah salinan kesepakatan KIH-KMP :
1. Bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota anggota fraksi pada 11 (sebelas) komisi, 4 (empat) badan, dan 1 (satu) Majelis Kehormatan Dewan/MKD sehingga secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera bekerja sesuai fungsi-fungsinya secara optimal.

2. Bersepakat dan setuju dalam rangka mengantisipasi beban kerja dan dinamika ke depan serta menyesuaikan dengan penambahan dan perubahan nomenklatur Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (2014-2019), maka perlu untuk melakukan penambahan jumlah pimpinan 1 (satu) wakil ketua pada 16 (enam belas) AKD (seperti yang dimaksud pada angka 2 di atas), melalui perubahan pasal yang terkait dengan komposisi pimpinan komisi, pimpinan badan, dan pimpinan MKD dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI.

3. Bersepakat untuk segera mengisi pimpinan alat kelengkapan Dewan yang masih tersedia (Banggar dan BURT), dan penambahan wakil ketua pada 3 (tiga) AKD yang ditentukan secara musyawarah mufakat serta menambah 1 (satu) wakil ketua pada setiap komisi, badan, dan MKD, sebagai konsekuensi dan perubahan UU tentang MD3 tanpa mengubah komposisi pimpinan yang sudah ada sebelumnya.

4. Bersepakat dan setuju melakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 74 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) serta Pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta ketentuan Pasal 60 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib untuk dihapus karena pasal-pasal tersebut secara substansial sudah diatur pada Pasal 79, Pasal 194 sampai dengan Pasal 227 Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014.

5. Bersepakat dan setuju bahwa hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan kesepakatan ini dituangkan dalam kesepakatan pimpinan fraksi dari Koalisi Merah Putih dan pimpinan fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat yang diketahui oleh pimpinan DPR RI, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com