Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siang Ini, KMP dan KIH Teken 5 Poin Kesepakatan Damai

Kompas.com - 17/11/2014, 07:22 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Perseteruan antara dua koalisi di parlemen, Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih, akan segera berakhir dengan penandatanganan kesepakatan damai. Penandatanganan diagendakan pada hari ini, Senin (17/11/2014), pukul 13.00 WIB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Ada lima kesepahaman yang kita capai. Yang jelas butir-butir kesepahaman itu sudah kita paraf dan kita perlu sosialisasi dan penandatanganan di tingkat fraksi biar tidak ada suara beda lagi," kata politisi senior PDI-P yang juga juru lobi KIH, Pramono Anung, Sabtu (15/11/2014).

Pada Sabtu lalu, Pramono bersama Ketua Fraksi PDI-P Olly Dondokambey melakukan pertemuan dengan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal DPP Golkar Idrus Marham. Pertemuan ini merupakan pertemuan yang kesekian kalinya setelah pertemuan minggu lalu yang hampir mencapai kesepakatan gagal diakhiri dengan penandatanganan perdamaian.

"(Kesepakatan) ini sudah dikunci. Tidak akan berubah lagi," tambah Hatta.

Kedua belah pihak enggan menyampaikan apa isi lima poin kesepakatan yang telah dibuat. Poin-poin kesepakatan itu akan dibuka setelah penandatanganan. Jika mengikuti perkembangan lobi sejak awal, ada dua poin besar yang disepakati, yakni pembagian kursi pimpinan di alat kelengkapan dewan (AKD) dan revisi undang-undang yang mengatur hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi.

Pimpinan AKD menjadi pembahasan yang pertama kali dilakukan dan telah mencapai kesepakatan setelah kedua belah pihak membahasnya di rumah Hatta, Rabu (12/11/2014). KIH mendapatkan 21 kursi pimpinan AKD setelah sebelumnya seluruh kursi disapu bersih oleh KMP.

"Ada 16 penambahan (posisi wakil ketua di setiap AKD), dan 5 diambil dari yang sudah ada. Jadi totalnya 21," ujar Hatta usai pertemuan yang juga diikuti oleh Idrus, Olly dan Pramono serta Sekjen PAN Taufik Kurniawan. Namun esoknya, perdamaian kedua pihak belum juga tercapai karena muncul permintaan baru dari KIH untuk menghapus hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi. Mereka meminta Pasal 74 (ayat 3,4,5) dan Pasal 98 (ayat 6,7,8) dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur hak-hak tersebut dihapus. Pertemuan kembali dilakukan untuk membahas permintaan baru itu dan KMP setuju meniadakan ayat 3,4 dan 5 di pasal 74 serta ayat 7 dan 8 di pasal 98. Sementara pasal 98 ayat 6 yang juga menjadi permintaan KIH, tidak mengalami perubahan. Menurut Hatta, pasal-pasal yang dihilangkan itu bersifat pengulangan dari pasal lainnya yang sudah ada di UU MD3, yakni pasal 79, dan penjabarannya di pasal 194-227. Dengan dihapusnya pasal tersebut, menurut Hatta, permintaan KIH terakomodasi, namun anggota DPR tetap mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat sebagaimana mestinya. "Hak-hak dewan tidak dikurangi, dikembalikan seperti (periode) 2009 dulu," ujar Hatta. Setelah penandatanganan kesepakatan damai siang ini, Hatta berharap kedua koalisi berharap DPR bisa kembali bersatu dan menjalankan tugasnya yang selama sebulan lebih sudah banyak tertunda. Pramono memastikan DPR tandingan yang sempat dibentuk oleh KIH otomatis bubar dan DPR sudah bisa menggelar sidang paripurna bersama pada Selasa (18/11/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com