Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra: KIH "Ngelunjak", Dikasih Hati Minta Jantung

Kompas.com - 13/11/2014, 12:41 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa menilai, usulan kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR untuk menghapus hak interpelasi dan angket di tingkat komisi dinilai sudah keterlaluan. Permintaan tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla terhadap DPR.

“Ini bentuk paranoid pemerintahan Jokowi,” kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Desmond menyinggung permintaan kubu KIH agar kursi pimpinan di alat kelengkapan Dewan (AKD) dibagi secara proporsional. Namun, setelah permintaan itu disetujui, KIH justru minta hal lain. (Baca: Sepakat Damai, KIH Akan Dapat 21 Kursi Pimpinan AKD)

“Minta satu tambah satu, bahasa lainnya ini ngelunjak. Sebelumnya bicara pemalakan politik dalam konteks bagi-bagi kursi pimpinan. Ini sih dikasih hati minta jantung,” kata dia.

Desmond menambahkan, sikap KIH tersebut mempertontonkan haus kekuasaan. Mereka ingin menguasai semua sendi pemerintahan, mulai dari tingkat eksekutif hingga legislatif.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB di DPR Helmi Faisal menyayangkan sikap Desmond yang dianggapnya kembali memperkeruh konflik di DPR. Dia menilai pernyataan Desmod tersebut sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang politisi. (baca: Perdamaian DPR Dekati Final, F-PKB Minta Semua Pihak Tidak Provokasi)

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Ahmad Basarah, mengatakan, KIH mengusulkan ketentuan usulan interpelasi dan angket di tingkat komisi dihapus. (baca: KIH Anggap Bahaya Aturan Hak Interpelasi, Angket, dan Menyatakan Pendapat Tingkat Komisi DPR)

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 98 ayat 6,7,8 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR yang dapat berujung pada penggunaan hak interpelasi dan angket jika dilanggar. DPR juga bisa meminta sanksi administratif atas pejabat yang tak patuh.

Sedangkan pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi dewan. (Baca: Perdamaian di DPR Masih Tunggu Restu Prabowo, Aburizal, dan SBY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com