"Soal dua gubernur, kami prihatin. Kami juga concerned (perhatian) dengan persoalan yang berkaitan dengan hutan. Oleh karena itu, KPK national interest-nya, salah satunya, tentang hutan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat (26/9/2014).
KPK menetapkan Annas sebagai tersangka terkait dengan pengurusan peralihan status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Petinggi Partai Golkar itu diduga menerima uang duit 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta dari pengusaha sawit bernama Gulat Medali Emas Manurut.
Diduga, uang itu diberikan Gulat kepada Annas agar kawasan HTI yang ditanami kelapa sawit tersebut dialihfungsikan menjadi area peruntukan lain (APL). KPK juga menduga ada pemberian uang kepada Annas terkait dengan ijon proyek yang bakal diadakan di Riau.
Bukan kali ini saja KPK menetapkan Gubernur Riau sebagai tersangka berkaitan dengan pengurusan izin hutan. Rusli Zainal yang menjabat Gubernur Riau sebelum Annas juga terlibat dalam kasus penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Selain kasus pengurusan izin usaha, Rusli yang satu partai dengan Annas itu terjerat kasus suap PON Riau.
Saat ini pengadilan Rusli masih berlangsung di tingkat kasasi, setelah KPK tidak puas atas vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau yang mengurangi hukuman Rusli dari 14 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Selain Annas dan Rusli, KPK juga menjerat Saleh Djasit yang menjabat sebagai Gubernur Riau periode 1998-2003. Djasit ditangkap KPK saat menjabat sebagai anggota DPR pada tahun 2008 atas kasus korupsi pengadaan 20 mobil pemadam kebakaran. Dia divonis empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.