JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pengusaha sawit bernama Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka, selain menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun. Gulat diduga sebagai pihak yang memberikan uang kepada Annas.
"Saudara GM (Gulat Medali) sebagai pihak pemberi. GM (Gulat Medali) ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jumat (26/9/2014).
Gulat yang juga Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Riau ini diduga menyerahkan uang kepada Annas terkait dengan alih fungsi hutan kawasan industri. Menurut Abraham, Gulat diduga menginginkan agar lahan sawit 140 hektar milikinya dialihfungsikan.
"Jadi, kelapa sawit yang bersangkutan masuk kategori hutan tanaman industri, tetapi yang bersangkutan menginginkan ini dikeluarkan, dan masuk APL area peruntukan lainnya," kata Abraham.
Adapun Annas dan Gulat ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (25/9/2014) sore di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta. Keduanya ditangkap bersama dengan tujuh orang lainnya.
Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK mengamankan uang dalam pecahan rupiah dan dollar Singapura. Menurut Abraham, nilai uang yang diamankan sebagai barang bukti mencapai Rp 2 miliar.
"Terdiri dari 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta," kata Abraham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.