"Diperiksa sebagai saksi SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Jumat (26/9/2014).
Slamet Riyanto pernah menjadi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah hingga tahun 2013, kemudian digantikan oleh Anggito Abimanyu tahun 2014.
Selain Slamet dan Anggito, KPK juga menjadwalkan panggilan untuk pegawai negeri sipil Kementerian Agama bernama Sahlan Rosidi.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.