Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Tolak Larangan Kepala Daerah Jabat Ketua Partai di RUU Pemda

Kompas.com - 12/09/2014, 15:43 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi PDI Perjuangan di DPR menolak usulan pelarangan kepala daerah merangkap jabatan sebagai ketua partai politik. Penolakan itu tertuang dalam pendapat mini Fraksi PDI-P terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) yang disampaikan dalam rapat Panitia Khusus RUU Pemda, Kamis (11/9/2014) malam, di Gedung DPR, Jakarta.

Dalam draf RUU Pemda Pasal 76 ayat (1) huruf i, tertera larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah merangkap jabatan sebagai ketua partai politik. Adapun mengenai sanksinya dijelaskan dalam Pasal 78 ayat (2) huruf e dengan sanksi keras sampai diberhentikan. "Ketentuan tersebut terlalu berlebihan dan terlalu mengada-ada," demikian bunyi pendapat mini Fraksi PDI-P.

Fraksi PDI-P meminta penghapusan usulan pelarangan kepala daerah dan wakil kepala daerah merangkap jabatan ketua partai politik tersebut. Permintaan itu dilandasi pertimbangan tidak relevannya argumentasi yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah merangkap jabatan partai politik dengan sanksi sampai diberhentikan.

"Mengingat argumentasi tersebut subyektif (konflik kepentingan, tidak fokus bekerja, dan lain-lain sejenisnya) tanpa dasar konstitusional yang kuat," demikian dikutip dari salinan pendapat mini Fraksi PDI-P terkait RUU Pemda.

Alasan penolakan dan permintaan dihapusnya pelarangan tersebut juga merujuk pada ketentuan dalam paragraf VIII penjelasan UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Bunyinya, "Bahkan, diharapkan seorang menteri dapat melepaskan dari jabatan-jabatan lainnya, termasuk jabatan politik. Semua dalam rangka meningkatkan profesionalisme, pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas pokok dan fungsi yang lebih bertanggung jawab."

PDI-P menilai larangan menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai hanya bersifat imbauan belaka dan jabatan menteri merupakan jabatan teknis pemerintahan. Fraksi PDI-P dapat menerima jika larangan kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan ketua partai politik diserahkan atau menjadi kebijakan masing-masing partai politik.

Pendapat mini Fraksi PDI-P terhadap RUU tentang Pemda disampaikan oleh Alexander Litaay dan ditandatangani Ketua Poksi Pansus RUU tentang Pemda Fraksi PDI-P Arief Wibowo.

Meski PDI-P melontarkan keberatannya, rapat Pansus RUU Pemda telah menetapkan akan membawanya ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR pada 25 September 2014. RUU Pemda ini merupakan induk dari RUU Desa dan RUU Pilkada. Dalam RUU Pemda, dimuat sejumlah poin mengenai wewenang kepala daerah hingga mekanisme pemekaran wilayah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com