Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Terima Perbaikan Permohonan Gugatan UU MD3

Kompas.com - 10/09/2014, 16:29 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menerima perbaikan permohonan gugatan terkait pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). MK menganggap perbaikan yang dilakukan pihak pemohon telah memenuhi syarat.

"Perbaikan permohonan telah kami terima," ujar Majelis Hakim MK, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Ada dua perkara yang diterima berkas perbaikannya oleh MK, yakni perkara nomor 73/PUU-XII/2014 tentang aturan pemilihan pimpinan DPR dan perkara nomor 82/PUU-XII/2014 tentang keterwakilan perempuan di parlemen. Dengan diterimanya berkas perbaikan ini, maka MK akan meneruskan kedua perkara tersebut ke rapat majelis hakim, untuk kemudian diambil keputusan atas dua perkara tersebut.

Sebelumnya, pada sidang perdana, Rabu (28/8/2014), pemohonon dengan nomor perkara 73/PUU-XII/2014, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang diwakili Megawati Soekarnoputri dan Tjahjo Kumolo, beserta empat orang perseorangan, yakni Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, Rahmani Yahya, dan Sigit Widiarto mendalilkan pemberlakuan aturan pemilihan pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkepan DPR sebagaimana diatur dalam pasal 84, pasal 97, pasal 104, pasal 109 pasal 115, pasal 121 dan pasal 152 UU MD3 merugikan hak konstitusional PDI-P selaku pemenang pemilu.

Pemohon meminta MK menunda berlakunya pasal-pasal tersebut karena dianggap inkonstitusional. Di lain pihak, pemohon dengan nomor 82/PUU-XII/2014, yakni Khofifah Indar Parawansa, Rieke Diah Pitaloka, Aida Vitalaya, Yu Kusumaningsih, dan Lia Wulandari. Serta tiga badan hukum privat yakni Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, dan Perkumpulan Mitra Gender.

Mereka mendalilkan bahwa UU MD3 dinilai telah menghapus seluruh ketentuan yang menyangkut keterwakilan perempuan. Menanggapi kedua permohonan tersebut, saat itu majelis Panel Hakim Konstitusi memberikan saran perbaikan kepada para pemohon.

Terhadap permohonan dari PDI-P, hakim mempertanyakan kerugian konstitusional yang dialami jika pihaknya tidak menjadi pimpinan DPR. Sementara terhadap permohonan Khofifah dan kawan-kawan, hakim meminta penjelasan yang lebih mengena terkait kerugian konstitusional yang dialami. Hakin menyarankan untuk dilakukan penajaman dalil permohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Habiburokhman Ingatkan Judi 'Online' Melanggar Kode Etik Anggota DPR, Bakal Disanksi Tegas

Habiburokhman Ingatkan Judi "Online" Melanggar Kode Etik Anggota DPR, Bakal Disanksi Tegas

Nasional
Saat Ahok dan Ganjar Merespons Peluang Anies Maju Pilkada Diusung PDI-P

Saat Ahok dan Ganjar Merespons Peluang Anies Maju Pilkada Diusung PDI-P

Nasional
Pernyataan Pimpinan KPK Dinilai Seakan Jadi Kode bagi Harun Masiku untuk Lari

Pernyataan Pimpinan KPK Dinilai Seakan Jadi Kode bagi Harun Masiku untuk Lari

Nasional
Masjid Istiqlal Terima Hewan Kurban dari Kelompok Tionghoa dan Pengurus Katedral

Masjid Istiqlal Terima Hewan Kurban dari Kelompok Tionghoa dan Pengurus Katedral

Nasional
Habiburokhman Setuju Keluarga Pelaku Judi 'Online' yang Miskin Terima Bansos, Ini Alasannya

Habiburokhman Setuju Keluarga Pelaku Judi "Online" yang Miskin Terima Bansos, Ini Alasannya

Nasional
[POPULER NASIONAL] Sandiaga Uno Siap Di-'reshuffle' | Golkar Pantau Elektabilitas Ridwan Kamil

[POPULER NASIONAL] Sandiaga Uno Siap Di-"reshuffle" | Golkar Pantau Elektabilitas Ridwan Kamil

Nasional
Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi 'Online'

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi "Online"

Nasional
Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Nasional
Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Nasional
PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Digelar Tahun Depan

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Digelar Tahun Depan

Nasional
Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com