JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) Abdul Hakam Naja menyatakan, pihaknya terus mematangkan draf RUU Pilkada yang dipilih melalui DPRD. Pematangan draf itu dilakukan oleh tim kecil yang terdiri dari perwakilan semua fraksi di DPR.
Hakam menjelaskan, rapat tim kecil itu digelar tertutup di Hotel Millenium, Jakarta, sejak Selasa (9/9/2014) malam hingga Rabu (10/9/2014) dini hari.
Tim tersebut merumuskan dan menyinkronisasikan draf RUU Pilkada yang pemilihannya melalui DPRD.
"Setelah selesai merumuskan draf pilkada lewat DPRD, baru kita rumuskan draf pilkada yang dipilih langsung," kata Hakam, saat dihubungi, Rabu (10/9/2014).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, tak ada perubahan sikap dari semua fraksi di DPR. Enam fraksi mendukung pilkada dipilih oleh DPRD, sedangkan tiga fraksi meminta pilkada dipilih oleh masyarakat secara langsung.
Dalam rapat Panja RUU Pilkada Selasa (9/9/2014), semua fraksi partai Koalisi Merah Putih tetap bersepakat untuk menggelar pilkada melalui DPRD meskipun berbagai pihak menentang usulan tersebut. Sementara itu, fraksi partai lainnya mengusulkan agar pilkada digelar secara langsung.
Mengenai sistemnya, Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PPP, PAN, dan PDI Perjuangan mengusulkan agar calon yang maju dalam pilkada tidak diusung dalam satu paket. Opsinya adalah calon wakil kepala daerah bisa berasal dari pegawai negeri sipil (PNS), dari partai politik, kalangan profesional, atau sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara.
Sementara itu, fraksi PKS, PKB, Gerindra, dan Hanura mengusulkan calon yang maju di pilkada diusung dalam satu paket. Untuk penyelesaian sengketa hasil, mayoritas fraksi di DPR mengusulkan sengketa hasil pilkada ditangani oleh Mahkamah Agung.
Hanya Fraksi PKB dan Hanura yang mengusulkan sengketa hasil pilkada diselesaikan di Mahkamah Konstitusi dan Fraksi Partai Gerindra mengusulkan sengketa hasil pilkada melalui PTUN.
Mengenai anggaran penyelenggaraan pilkada, Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PAN, dan Gerindra mengusulkan penyelenggaraan pilkada dibebankan pada APBN. Sementara itu, Fraksi PDI-P, PKS, PPP, PKB, dan Hanura mengusulkan penyelenggaraan pilkada dibebankan pada APBD.
Setelah disepakati di tingkat panja, rumusan akan ditetapkan pada 23 September 2014 di tingkat komisi dengan Menteri Dalam Negeri. Setelah itu, hasil keputusannya akan dibawa ke tingkat II untuk diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada 25 September 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.