Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Cegah Jero dan Staf Khususnya Bepergian ke Luar Negeri

Kompas.com - 04/09/2014, 13:38 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan atas dasar permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Berdasarkan keputusan pimpinan KPK No KEP-1019/01-23/09/2014 tgl 03/09/2014 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap Jero Wacik," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Heriyanto melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (4/9/2014).

Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 3 September 2014. Heriyanto mengatakan, Jero dicegah bepergian ke luar negeri karena keberadaan dia di Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan tindak pidana korupsi yang menjerat Jero.

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sejak 2 September 2014. Selain Jero, Imigrasi mencegah Staf Khusus Menteri ESDM yang bernama I Ketut Wiryadinata. Pencegahan Ketut juga dilakukan atas permintaan KPK menyusul penetapan Jero sebagai tersangka.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa KPK telah mengirimkan surat permintaan pencegahan Jero kepada Imigrasi. "Kalau enggak salah hari ini atau semalam ya, ada pembicaraan untuk mengirimkan surat permintaan cegah kepada Dirjen Imigrasi," ujar Johan.

Penetapan Jero sebagai tersangka tidak lepas dari penyelidikan KPK atas hasil pengembangan penyidikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, yang tertangkap tangan setelah menerima suap 400.000 dollar Amerika Serikat dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya pada 14 Agustus 2013.

Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Jero, termasuk pencitraan. Uang itu juga ada yang digunakan untuk pihak lain. Namun, Bambang tidak menjelaskan lebih lanjut tentang pihak ketiga yang dia sebutkan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com