Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Prabowo Tuduh Ganjar dan Teras Tekan Aparat Pemerintah, Ini Pendapat MK

Kompas.com - 22/08/2014, 10:24 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi menolak dalil kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa perihal adanya penekanan oleh dua kepala daerah kepada jajaran pemerintahan daerah saat pemilu presiden lalu. Hal itu merupakan salah satu dalil yang ditolak MK dalam putusan sengketa hasil pilpres yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Dua kepala daerah yang dipermasalahkan Prabowo-Hatta ialah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang. Keduanya adalah politisi PDI Perjuangan yang mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Pihak Prabowo-Hatta mengajukan bukti surat edaran Gubernur Jateng tanggal 2 Juli 2014 untuk jajaran Pemerintah Jateng. Isinya, diminta tidak menunjukkan sikap berbeda secara politik dengan haluan politik gubernur saat pilpres untuk menjaga kesinambungan pembangunan di Provinsi Jateng.

Apabila tidak dipatuhi oleh lurah, kepala desa, dan aparat desa, itu akan berpengaruh terhadap pengajuan pagu anggaran pembangunan di kelurahan atau desa.

Pihak Jokowi-JK dalam persidangan membantah dalil itu. Ganjar disebut tidak pernah meminta atau memerintahkan aparatur Pemda Jateng untuk memenangkan salah satu pasangan.

Mahkamah berpendapat, apabila surat edaran itu benar, hal itu tindakan yang melanggar UU Pilpres dan UU Aparatur Sipil Negara. Ganjar secara pribadi tidak dilarang untuk membantu memenangkan salah satu pasangan. Namun, tidak dibenarkan mengajak jajaran di bawahnya yang sebagian PNS, apalagi dengan penekanan, untuk mengikuti haluan politiknya.

"Menurut Mahkamah, inti surat tersebut dapat diartikan sebagai perintah terselubung Gubernur untuk mengarahkan aparatur pemerintah di bawahnya sesuai haluan politik Gubernur," demikian pendapat MK.

Mahkamah menekankan, jika surat edarat itu benar, bukan kewenangan MK untuk menjatuhkan sanksi kepada Gubernur Jateng.

Kompas.com/Ananda Eka Putra Gubernur Kalimantan Tengah, Teras Narang saat memberikan keterangan kepada media


Adapun terkait Teras Narang, terungkap bahwa dalam suratnya, Teras bertindak sebagai Presiden Majelis Adat Dayak Nasional. Surat itu ditujukan kepada Ketua Adat Dayak Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan/desa di seluruh Kalimantan.

Inti surat itu, Teras mengajak masyarakat adat Dayak untuk mengawasi proses pilpres dan memberikan dukungan kepada Jokowi-JK.

Mahkamah menilai, agak sulit memisahkan kedudukan Teras sebagai Gubernur Kalteng dengan Presiden Adat Nasional. Namun, tetap saja itu dapat memengaruhi suara untuk pasangan nomor urut dua.

Meski demikian, Mahkamah menilai kubu Prabowo-Hatta tidak bisa membuktikan, baik dengan keterangan saksi maupun bukti tertulis, adanya penekanan yang dilakukan Teras di Kalteng.

"Apabila ada dugaan pelanggaran hukum, hal tersebut di luar kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya," demikian putusan MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com