Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Jokowi-JK Berharap MK Tak Putuskan Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 21/08/2014, 06:20 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Trimedya Panjaitan, menyatakan pihaknya percaya dan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dia berharap MK tak memutuskan pemungutan suara ulang untuk Pemilu Presiden 2014.

"Kita tak punya persiapan khusus kecuali berdoa. Berdoa semoga Majelis Hakim MK konsisten dengan yurisprudensi bahwa PSU tidak perlu digelar jika perolehan suara tak memengaruhi hasil keseluruhan," kata Trimedya, saat dihubungi, Rabu (20/8/2014) malam.

Trimedya mengatakan, sesuai jalannya persidangan yang dimulai pada 6 Agustus 2014, saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menurut dia tak mampu membuktikan adanya praktik kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif.

Dengan alasan itu, kata Trimedya, cukup baginya untuk berkeyakinan bahwa PSU tak akan digelar. Terlebih lagi, ujar dia, bila hasil PSU tak akan memengaruhi perolehan suara secara nasional.

Pada Kamis (21/8/2014), MK akan membacakan putusan terkait gugatan PHPU yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.

Putusan dikeluarkan setelah Majelis Hakim MK memeriksa puluhan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan Prabowo-Hatta, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat, dan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pihak terkait.

Selain pemeriksaan saksi, Majelis Hakim MK juga telah memeriksa seluruh bukti yang diajukan Prabowo-Hatta dan KPU. Rapat permusyawaratan hakim (RPH) kemudian digelar secara tertutup selama tiga hari berturut-turut untuk menyiapkan putusan ini.

Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Hatta menyampaikan bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya, perolehan suara Jokowi-JK dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.

Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta mendalilkan Pilpres 2014 cacat hukum karena berbagai alasan. Salah satu alasan itu adalah perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) faktual sebagaimana hasil rekapitulasi KPU pada 22 Juli 2014 dengan SK KPU No 477/Kpts/KPU/13 Juni 2014.

Selain itu, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta juga menduga KPU beserta jajarannya melanggar peraturan perundang-undangan terkait pilpres. Di antara UU yang diduga dilanggar adalah UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, serta Peraturan KPU Nomor 5, 18, 19, 20, dan 21 Tahun 2014.

Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang menetapkan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Setelah itu, Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara.

Jika MK berpendapat lain, maka pasangan calon tersebut meminta Jokowi-JK didiskualifikasi karena menurut mereka telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan pemilu presiden, lalu digelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia.

Bila MK punya pendapat yang berbeda, kubu Prabowo-Hatta meminta digelar pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara yang menurut kubu Prabowo-Hatta bermasalah. Jika MK tetap berpendapat lain, kubu Prabowo-Hatta meminta putusan yang seadil-adilnya atas perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com