Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Obor Rakyat" Dianggap sebagai Kejahatan Demokrasi

Kompas.com - 07/08/2014, 19:28 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum presiden terpilih Joko Widodo, Teguh Samudera, mengatakan, penerbitan tabloid Obor Rakyat merupakan kejahatan demokrasi. Ia menilai pemberitaan dalam tabloid itu membuat masyarakat bimbang.

"Obor (Rakyat) itu bukan kejahatan yang biasa. Ahli berpendapat, itu kejahatan demokrasi," ujar Teguh di Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (7/8/2014).

Teguh menyebutkan, saat ini di Indonesia belum ada rujukan undang-undang yang mengatur soal produk-produk pers yang dianggap sebagai kejahatan demokrasi. Menurut dia, hal tersebut perlu dipertimbangkan agar ada ancaman hukuman yang lebih berat.

"Hal ini mengganggu hak-hak demokrasi masyarakat. Karena Jokowi dianggap begitu, masyarakat jadi bimbang dan ragu," kata Teguh.

Tim hukum Jokowi berencana mengajukan ahli pers dan demokrasi untuk melengkapi laporannya ke Bareskrim Polri. Selanjutnya, ia mempersilakan penyidik Polri mengembangkan kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Polri masih menunggu kesiapan Jokowi untuk dipanggil dan dimintai keterangan sebagai korban atas penerbitan Obor Rakyat. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Ronny Sompie mengatakan, kedatangan Jokowi akan melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut agar perkara tersebut dapat dibawa ke pengadilan.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulis di tabloid tersebut, Darmawan Sepriyossa. Keduanya disangka melanggar Pasal 18 ayat 3 jo Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 9 ayat 2 UU 40/1999 menyatakan, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum. Sementara itu, Pasal 18 ayat 3 menyatakan, pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Tersangka juga dijerat empat pasal KUHP, yakni Pasal 310, 311, 156, dan 157. Pasal 310 terkait pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan. Pasal 311 ialah tentang penyebaran fitnah dengan pidana penjara maksimal empat tahun. Adapun Pasal 156 ialah tentang menyebarkan kebencian dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, sementara Pasal 157 tentang menyiarkan gambar atau tulisan dengan kebencian terancam pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com