Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus IT Perpustakaan, Mantan Rektor UI Disebut Terima iPad dan "Desktop" Apple

Kompas.com - 06/08/2014, 18:08 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, didakwa memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam kasus pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung Perpustakaan UI tahun 2010-2011 di UI Depok, Jawa Barat.

Dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tafsir disebut memperkaya diri dengan menerima satu desktop merek Apple dan satu iPad. Tak hanya Tafsir, mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri, juga disebut menerima barang yang sama.

"Gumilar Rusliwa Somantri berupa satu desktop merek Apple dan iPad," ujar Jaksa Supardi saat membacakan dakwaan Tafsir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Selain itu, Tafsir juga disebut memperkaya orang lain, yaitu Irwan Wijaya selaku Direktur PT Derwiperdana Internasional Persada dengan jumlah Rp 2.160.929.977; Dedi Abdul Rahmat Saleh dengan jumlah Rp 2.625.000.000 yang merupakan akumulasi dari pembelian Toyota Fortuner, ruko Saladin, uang tunai, gaji atau honor; Donanta Dhaneswara dengan jumlah Rp 1,050 miliar, serta satu iPad dan iPhone.

Ia juga disebut memperkaya Tjahjanto Budisatrio dengan jumlah Rp 940.961.637; Fisy Amalia Solihati Hanafi dengan jumlah Rp 200.000.000; Ismail Yusuf dengan jumlah Rp 3.683.250; Darsono dengan jumlah Rp 7.745.900; Rajender Kumar Kushi dengan jumlah Rp 110.000.000; Ahya Udin dengan jumlah Rp 48.000.000; Imam Ghozali dengan jumlah Rp 60.000.000; Suparlan dengan jumlah Rp 284.000.000; Subhan Abdul Mukti dengan jumlah Rp 78.000.000.

Tafsir juga disebut memperkaya Jachrizal Sumabrata dengan satu iPhone; Harun Asiiq Gunawan Kaeni berupa satu iPad; Baroto Setyono berupa satu iPhone; dan Agung Novian Arda dengan jumlah Rp 380.000. Sementara itu, sisa uang dari pembayaran proyek pengadaan instalasi infrastruktur IT Perpustakaan UI digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tafsir pun disebut memperkaya PT Makara Mas dengan jumlah Rp 1.620.116.810. Uang tersebut terdiri dari dana operasional SBU Computer and Supply serta dana yang diserahkan kepada SBU Makara Wisata. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian Rp 13.076.468.264 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara yang dilakukan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tafsir dijerat secara pidana dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Nasional
Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

Nasional
Bertemu Pemilik Burj Khalifa, Prabowo: Beliau Yakin Pendapatan Pariwista RI Naik 200-300 Persen

Bertemu Pemilik Burj Khalifa, Prabowo: Beliau Yakin Pendapatan Pariwista RI Naik 200-300 Persen

Nasional
Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024

Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas Pastikan Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

Zulhas Pastikan Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

Nasional
 Ditanya Hakim soal Biaya “Skincare”, Istri SYL: Apa Saya Masih Cocok? Saya Sudah Tua

Ditanya Hakim soal Biaya “Skincare”, Istri SYL: Apa Saya Masih Cocok? Saya Sudah Tua

Nasional
Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

Nasional
Pimpinan KPK Sebut Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Bisa Bikin Penuntutan Perkara Lain Tak Sah

Pimpinan KPK Sebut Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Bisa Bikin Penuntutan Perkara Lain Tak Sah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com