Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Mengaku Menangis Membaca Permohonan Ryan Legalkan Suntik Mati

Kompas.com - 05/08/2014, 16:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengaku dirinya menangis saat membaca berkas permohonan Ignatius Ryan Tumiwa (48) yang melakukan uji materiil Pasal 344 KUHP. Patrialis merasa sedih saat mengetahui permohonan Ryan yang ingin melegalkan suntik mati karena merasa depresi.

"Saya menangis membaca permohonan dan keluhan dia di negara ini. Tapi hati saya sudah tersampaikan ke dia dan dia juga menangis terisak dalam persidangan," ujar Patrialis di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/8/2014).

Patrialis mengatakan, dia bertugas sebagai anggota panel saat sidang perdana Ryan pada 16 Juli lalu. Secara etik, imbuhnya, hakim tidak boleh berkomentar mengenai perkara yang tengah ditanganinya. Namun, secara pribadi, Patrialis mengaku iba dan berharap Ryan berpikir ulang mengenai permohonannya.

"Saya minta Ryan pikirkan apa permohonan ini dilanjutkan apa tidak. Kasihan, dia itu saudara kita juga," ujarnya.

Patrialis menambahkan, sebelum munculnya permohonan Ryan itu, MK belum pernah menangani persidangan dengan kasus unik. Ia berharap, tidak ada lagi permohonan yang diajukan ke MK serupa dengan permohonan Ryan.

Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, permohonan Ryan akan menjadi bagian dari pengajuan judicial review  ke MK. Namun, Hamdan enggan mengomentari lebih jauh karena kewenangannya berpendapat mengenai perkara hanya saat berada di dalam persidangan.

"Tapi karena menyangkut isu personal, saya sebagai hakim tidak bisa komentari di luar sidang," kata Hamdan.

Sebelumnya, dalam sidang perdana Ryan seperti dilansir dalam risalah sidang di laman resmi MK www.mahkamahkonstitusi.org, Ryan menganggap Pasal 344 menghalangi niatnya untuk mengakhiri hidup dengan suntik mati.

Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

Ryan mengaku depresi karena sejak setahun terakhir ia tidak memiliki pekerjaan sehingga kesulitan menghidupi kesehariannya yang tinggal sebatang kara. Ia mengaku ingin mengobati depresinya ke seorang psikiater, tetapi lagi-lagi tersandung masalah finansial. Hal tersebut melatarbelakangi Ryan nekat melayangkan permohonan kepada MK untuk melegalkan upaya bunuh diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com