Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Jokowi-JK Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Kasus Surat Prabowo ke Guru-guru

Kompas.com - 27/06/2014, 15:57 WIB
Febrian

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tim advokasi komite pemenangan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendesak Bawaslu segera menindaklanjuti laporan Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengenai surat dari capres Prabowo Subianto kepada guru-guru di sejumlah daerah. Prabowo dianggap telah melanggar sejumlah aturan.

"Bawaslu harus segera tindak lanjuti laporan dari FSGI ini karena hal ini bisa jadi dilakukan secara masif di seluruh Indonesia," kata ketua tim advokasi komite pemenangan Jokowi-JK, Mixil Mina Munir, di Gedung Bawaslu Jakarta, Jumat (27/6/2014).

Mixil mengatakan, pihaknya meminta agar Bawaslu segera memanggil semua pihak terkait. Salah satunya ketua tim pemenangan nasional Prabowo-Hatta, Mahfud MD, lantaran pengiriman surat itu diduga dilakukan secara terstruktur.

Selain itu, Bawaslu juga diminta memeriksa juru bicara Prabowo-Hatta, Tantowi Yahya, karena mengakui bahwa pengiriman surat tersebut merupakan strategi kampanye.

"Tantowi secara jelas mengakui hal ini kepada media. Cara-cara seperti ini mencederai demokrasi kita karena tertera di undang-undang kalau guru apalagi PNS itu harusnya netral," ucap Mixil.

Ada dua pasal disebut telah dilanggar oleh tim kampanye Prabowo-Hatta. Pertama, UU No 42 tahun 2008 Pasal 41 huruf H, yaitu pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Kedua, UU No 42 tahun 2008 Pasal 41 ayat 2 huruf E, yaitu pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan pegawai negeri sipil.

Sebelumnya, FSGI melaporkan Prabowo ke Bawaslu dengan sangkaan melanggar. Isi surat tersebut dianggap kampanye karena di dalamnya tercantum visi misi Prabowo dan ajakan untuk memilih yang bersangkutan pada Pemilu Presiden 2014 mendatang. (baca: Ini Isi Surat Prabowo kepada Guru SD di Depok)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com