Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Format Debat Tidak Melanggar UU

Kompas.com - 25/06/2014, 22:27 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, komposisi debat calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah ditetapkan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres). Hingga kini KPU belum berencana mengubah kembali format debat.

"Sejauh yang kami tahu, tidak ada yang dilanggar. Kalau ada perbedaan dalam norma UU dengan penjelasan UU, maka yang digunakan adalah normanya," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2014).

Pasal 39 ayat 1 UU Pilpres menyatakan, debat pasangan calon dilaksanakan lima kali. Sementara penjelasan aturan tersebut berbunyi, "Yang dimaksud dengan 'lima kali debat pasangan calon' dalam ketentuan ini adalah dilaksanakan tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden."

Sigit mengatakan, substansi aturan tersebut adalah memberi kesempatan yang lebih luas kepada kandidat untuk menyampaikan visi, misi, dan programnya kepada publik. Dia mengatakan, dengan komposisi debat yang ditetapkan, KPU memberi empat kali kesempatan kepada capres untuk tampil pada debat dan tiga kali kesempatan bagi cawapres.

"Capres dua kali, cawapres satu kali, dan pasangan dua kali. Pasangan itu kan memuat capres dan cawapres," kata Sigit.

Soal perubahan kembali komposisi debat, lanjut Sigit, hingga saat ini KPU belum berencana mengubah komposisi tersebut. Dengan demikian, katanya, debat keempat akan diikuti cawapres dan debat kelima akan diikuti pasangan capres-cawapres.

Sebelumnya, tim advokasi Prabowo-Hatta melaporkan KPU ke Bawaslu karena menyelenggarakan debat tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Penjelasan UU itu menyebutkan, debat kandidat diselenggarakan dengan komposisi tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. 

Sementara KPU menetapkan debat kandidat dengan komposisi dua kali debat capres, satu kali debat cawapres, dan dua kali debat pasangan capres-cawapres. Atas laporan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar KPU memperhatikan masukan tim pasangan calon dalam menetapkan format debat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Nasional
DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

Nasional
Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Nasional
Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

BrandzView
Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Nasional
RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

Nasional
Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

Nasional
KPK Akan Konfirmasi Hasto soal Informasi Baru Terkait Harun Masiku

KPK Akan Konfirmasi Hasto soal Informasi Baru Terkait Harun Masiku

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Janji Segera Limpahkan Berkas 20 Tersangka Lain

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Janji Segera Limpahkan Berkas 20 Tersangka Lain

Nasional
5 Pimpinan MPR RI Sambangi Nasdem Tower

5 Pimpinan MPR RI Sambangi Nasdem Tower

Nasional
Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni

Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni

Nasional
Jokowi Blak-blakan soal Harga lahan di IKN

Jokowi Blak-blakan soal Harga lahan di IKN

Nasional
Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

Nasional
Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com