JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Keuangan akan menggunakan dua kompleks menteri di Jalan Widya Chandra dan Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta, sebagai patokan menentukan anggaran rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Anggaran rumah itu akan dinilai dari luas tanah dan bangunan serta harga tanah di kedua lokasi itu.
"Harus dicari mana yang pantas untuk presiden dan wakil presiden. Kan ada itu referensinya, rumah pejabat negara sekarang di mana, ada di Kuningan, Widya Chandra, kan bisa digunakan sebagai referensi," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/6/2014).
Menurut dia, penetapan referensi kedua lokasi sebagai pagu anggaran bagi rumah mantan presiden dan wakil presiden sebagai peraturan terdahulu yang diterbitkan pada tahun 2004. Pada aturan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 itu disebutkan bahwa rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden maksimal Rp 20 miliar.
Nilai ini dianggap tidak lagi cukup lantaran harga properti yang terus meningkat 30 persen setiap tahunnya.
"Jadi tidak disebutkan tentang harga, tetapi refernya adalah areal dan luas bangunan. Harganya berdasarkan luas dan lokasi," imbuh Chatib.
Mantan presiden dan wakil presiden selanjutnya, kata Chatib, bisa mendirikan rumah di kompleks para menteri itu. Namun, jika ternyata tidak ada lahan yang cukup, mantan presiden dan wakil presidennya bisa mengambil uang yang dianggarkan negara sesuai dengan harga tanah dan bangunan di dua kompleks menteri itu.
Selain rumah, Chatib mengaku bahwa pemerintah juga akan menanggung beban pajak dan biaya lainnya. Menurut dia, hal tersebut wajar dilakukan sebagai apresiasi bagi mantan presiden dan wakil presiden.
"Masa enggak boleh ada apresiasi kepada presiden? Itu dengan sendirinya, kalau rumah diberikan kan termasuk biaya. Masa itu nanti di Perpres ditulis lagi biaya notarisnya, materainya. Kan kalau rumah itu termasuk semua," kata Chatib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.