"Kami tidak gugat keputusan KPU yang sudah menetapkan Prabowo sebagai capres, misalkan memang ada perbuatan tercela," ujarnya di Media Center JKW4P, Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2014).
Menurut pihaknya, setelah surat itu beredar di media sosial, beberapa tokoh yang terlibat dalam pembuatan surat pada bulan Mei 1998 silam tersebut telah membenarkannya. Oleh sebab itu, lanjut Andi, sudah tak ada gunanya lagi pihaknya mempersoalkan surat tersebut.
"Kalau dari pembicaraan beberapa orang yang terkait, mereka katakan isi surat yang diputus tahun 1998 memang itu," ujarnya.
Beberapa nama yang dimaksud adalah Agum Gumelar dan Fachrul Razi. Keduanya adalah anggota DKP yang mengeluarkan surat pemecatan Prabowo. "Jadi, biarkan masyarakat yang menilai sendiri soal keluarnya surat tersebut," lanjut Andi.
Sebelumnya, surat yang disebut sebagai keputusan DKP itu beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998. Pada empat lembar surat itu tertulis mengenai pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI.
Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara. "Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan," demikian isi surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.