"Kenapa baru keluar hari ini. Dulu Pak Prabowo kan calon wakilnya Bu Megawati. Kenapa sekarang saja baru diada-adakan?" kata Idrus di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Senin (9/6/2014).
Hal tersebut dianggap Idrus hanya sebagai salah satu upaya pelemahan Prabowo-Hatta yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
"Itu hanya diada-adakan. Tapi bagi kami tidak masalah. Justru dengan semakin seringnya Pak Prabowo diserang isu miring, maka semakin besar dukungan yang akan kami dapatkan," kata Idrus.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu meyakini, peredaran surat DKP tentang Prabowo ini sebagai akal-akalan politik.
Surat yang disebut sebagai keputusan DKP itu beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998. Dalam dokumen yang beredar, surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani para petinggi TNI kala itu. Di antaranya, Subagyo HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Ari J Kumaat, Fahrul Razi, dan Yusuf Kartanegara.
Dalam empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI. Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara.
Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan. Demikian isi surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.