JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membebaskan tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden menentukan jadwal dan lokasi kampanye. Namun, KPU meminta kedua tim pasangan calon berkoordinsai agar jadwal dan lokasi kampanye tidak berbenturan satu sama lain.
"KPU tidak menentukan zonasi atau lokasi dan jadwal kampanye pasangan capres-cawapres. Mereka kami bebaskan menentukan sendiri lokasi dan jadwalnya, yang penting tidak sama tempatnya," ujar Komisioner Arief Budiman di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2014).
Arief mengatakan, KPU meminta penyelenggara kampanye menyerahkan jadwal kampanye pasangan calon yang diusungnya paling lambat tujuh hari sebelum kampanye yang bersangkutan. Namun, hingga Selasa sore belum ada timses yang menyerahkan jadwal kampanye dari pasangan calon yang diusungnya.
"Jadi, mulai Rabu (4/6/2014) sampai tujuh hari berikutnya, itu tidak perlu melaporkan. Bebas saja," ujar mantan anggota KPU Provinsi Jawa Timur itu.
Meskipun tidak ada ketentuan pembagian lokasi dan jadwal kampanye dari KPU, Arief berharap tidak akan terjadi bentrokan pelaksanaan kampanye antarpasangan calon. Karenanya, dia meminta kedua kubu pasangan calon dapat saling berkoordinasi terkait penentuan jadwal dan lokasi kampanye.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan Pilpres, KPU menetapkan, masa kampanye pilpres berlangsung selama 32 hari sejak 4 Juni hingga 5 Juli 2014. Dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014 dijelaskan metode kampanye yang boleh dilakukan adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye melalui media massa, pemasangan alat peraga di tempat yang telah ditentukan, debat pasangan calon, serta kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan dan undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.