Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno mengatakan, izin tersebut merupakan salah satu dokumen yang harus diserahkan kepada KPU. Syarat itu, kata dia, juga berlaku bagi semua pimpinan daerah yang akan mengajukan diri di Pilpres 2014.
"Surat izin itu sebagai salah satu dokumen yang diserahkan ke KPU oleh partai politik atau gabungan parpol untuk mencalonkan presiden," kata Didik, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin (5/5/2014).
Permohonan izin disampaikan kepada KPU paling lambat tujuh hari sebelum pendaftaran. Pendaftaran capres dan cawapres dimulai (18/5/2014) mendatang. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres pasal 7 ayat 1 yang menyatakan: Kepala daerah dan atau wakilnya (provinsi atau kabupaten/kota), yang dicalonkan parpol sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.
Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2009 Pasal 9 yang mengatur kepala daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengajukan permohonan izin kepada presiden.
"Sesuai dengan aturan itu, gubernur yang maju menjadi capres tidak harus mundur sebelum terpilih. Hanya saja, kepala daerah harus mengambil cuti," kata Didik.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menggantikan tugas Jokowi sebagai gubernur untuk sementara waktu. Basuki akan bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta.
Sekedar informasi, Jokowi merupakan bakal calon presiden Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Rencananya, Jokowi akan mengambil cuti dari kegiatan kegubernurannya dan melaksanakan kampanye mulai 18 Mei 2014 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.