JAKARTA, KOMPAS.com - Pemegang saham PT Bank Century, Robert Tantular, mengaku memberikan Rp 1 miliar kepada mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Budi Mulya. Namun, menurut Robert, uang itu merupakan pinjaman untuk pengurusan tanah di Kuningan, Jakarta.
"Ini murni benar-benar pinjaman untuk membantu pengurusan surat-surat tanah di Kuningan," ujar Robert ketika bersaksi untuk Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Robert menjelaskan, awalnya Budi menghubunginya lewat telepon. Kemudian, Budi mendatangi Robert di kantornya dengan membawa sejumlah berkas untuk urusan tanah tersebut. "Iya project properti lah istilahnya. Bawa berkas-berkas untuk memperlihatkan ke saya. Diceritakan ini yang mau diurusin. Ditinggalkan berkasnya untuk saya pelajari," terang Robert.
Uang Rp 1 miliar itu ditransfer ke rekening di Bank Mandiri. Robert membantah uang itu terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century. Ia mengatakan, uang itu juga sudah dikembalikan oleh Budi.
"Ini pinjaman, bukan suap atau sokogan. Masak kalau suap ada serah terima," kata Robert.
Dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi disebut memperkaya diri Rp 1 miliar yang merupakan pemberian Robert. Robert memberikan satu lembar Bilyet Giro PT Bank Century pada 11 Agustus 2008 sebesat Rp 1 miliar kepada Budi.
Sementara itu, mantan Direktur Audit Intern Bank Indonesia (BI), Wahyu, saat memberi kesaksian di persidangan beberapa waktu lalu menilai peminjaman itu tidak etis dilakukan oleh Budi. Sebab, Bank Century di bawah pengawasan BI.
Budi pun saat itu diminta menonaktifkan diri dari jabatannya. Adanya peminjaman uang itu diketahui dari laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2008. Menurut Wahyu, peminjaman tersebut juga bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, BPK juga mencurigai mengapa Budi meminjam uang kepada Robert yang merupakan pihak Bank Century. Padahal, saat itu Bank Century juga sedang mengalami kesulitan likuiditas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.